HALO JATENG – Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid bertekad melakukan pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya hal itu bisa dilakukan melalui pemanfaatan lahan yang merata untuk masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data lahan di Kementerian ATR/BPN RI, negara Indonesia memiliki total lahan 190 juta hektare tanah.
Namun 120 juta hektare tanah tersebut masih berupa hutan yang memang tidak boleh disertifikatkan. Dan 70 juta hektare tahan berupa APL (Area Pengguna Lainnya).
“Karena pengelolaan hutan ada kementeriannya sendiri, hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutatanan RI dengan Menteri Raja Juli Antoni,” kata Nusron saat menghadiri acara Silaturrahim dan Halalbihalal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se-Jawa Tengah di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jalan Yos Sudarso Sabtu (3/5/2025).
Menurut Nusron, hanya 70 juta lahan APL itulah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri ATR/BPN.
Diakuinya, tanah merupakan masalah vital dan sumber konflik bagi umat manusia. Indikasinya, dari 70 juta hektare tanah APL tersebut, 46 persennya dalam bentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB).
“Ironisnya 46 persen dari 70 juta hektare lahan, atau 30 juta hektare lahan tersebut hanya dikuasai oleh 3600 perusahaan yang dimiliki hanya 60 keluarga di Indonesia,” tuturnya.
Bahkan Nusron menyebutkan, ada satu keluarga memiliki 1 juta hektare dalam bentuk HGU/HGB. Kalau membaca bukunya seorang filsuf terkenal, Antonio Gramsci, ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural.
“Karena ada rasio kesenjangan tinggi, hal ini yang menciptakan kemiskinan ekstrem yang sulit diurai,” tandasnya.
Berdasarkan teori ekonomi asal Peru, Hernando Desoto, kemiskinan ini tidak bisa diatasi dengan bansos (bantuan sosial), tapi dengan legal akses yang vital yakni berupa tanah.
Karena itulah, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pemanfaatan HGU/HGB di Indonesia dengan tiga prinsip.
Yakni prinsip keadilan, semua rakyat bisa mendapatkan akses tanah secara setara.
Lalu prinsip pemerataan, tanah harus diberikan secara merata sesuai kemampuan masing-masing warga negara Indonesia dan prinsip kesinambungan ekonomi.
Catatannya, yang sudah terlanjur memegang HGU/HGB tidak boleh dimatikan. Sebab jika dimatikan, bisa mengganggu kestabilan ekonomi.
“Tapi kami wajibkan memberikan akses kepada rakyat untuk menanam. Baik pemilik HGU/HGB yang lama maupun yang baru, peraturan baru saat ini wajib menyerahkan 20 persen untuk kepentingan plasma,” katanya.
Saat ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha melalui tanah HGU/HGB. Upaya ini penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Berusaha Lewat Tanah HGU/HGB
Misalnya lahan HGU itu digunakan untuk menanam kelapa sawit, kopi, coklat, apokat, tebu, atau lainnya.
“Supaya kekayaan tidak berputar pada orang itu itu saja,” katanya.
Terkait pengelolaan tanah wakaf yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) RI, pihaknya menargetkan pengurusan legalitas tanah wakaf. Targetnya satu kelurahan lima bidang tanah wakaf.
“Target kami 48 ribu legalitas tanah wakaf. Namun outstanding Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru 2700 saja. Padahal untuk memberikan sertifikat 48 ribu tanah wakaf, harusnya ada 48 ribu AIW. Karena untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf perlu ada AIW tersebut,” katanya.
Banyak Kendala
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen mengakui ada banyak kendala dalam pengelolaan tanah wakaf di Jateng. Hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum bisa dikelola dengan baik.
Pasalnya, tanah wakaf tersebut belum bisa diserahkan ke Yayasan, sehingga pengelolaannya belum maksimal. Hal ini karena pengurusan tanah wakaf terkendala nadzir yang masih belum bersertifikat.
Selain itu, terkendala dengan cucu dan cicitnya yang menuntut kembali tanah tersebut. Bahkan ada yang sudah tukar guling, juga dituntut. Ada juga pembelian tanah wakaf kembali.
“Kami berharap ada kemudahan sertifikasi nadir, agar lebih cepat pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” katanya.









