HALO JEPARA – Tunjangan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tahap II di Kabupaten Jepara hingga kini belum cair.
Hal ini lantaran ketiadaan anggaran dari APBD Jepara 2024 untuk mengcover tunjangan Ketua RT RW mulai Juni hingga Desember 2024.
Diketahui, tiap bulan tunjangan untuk Ketua RT RW di Jepara sebesar Rp 150 ribu per bulan. Atau dalam setahun Rp 1,8 juta.
Untuk tahap I mulai Januari – Juni 2024 sebesar Rp 900 ribu sudah dibayarkan. Sedang untuk tahap II, tunjangan RT RW itu belum terbayar. Alasannya karena ketiadaan anggaran.
Terkait persoalan ini, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan pihaknya sudah mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri.
Pihaknya juga melakukan perhitungan ulang terkait anggaran yang dibutuhkan.
Edy optimis persoalan ini bisa segera diselesaikan.
“Sedang kami hitung. Untuk tahap pertama sudah kami berikan. Secepatnya kami selesaikan,” kata Edy Supriyanta, Rabu (4/9/2024).
Edy memastikan jika keuangan daerah memang memadai, maka pihaknya akan mencairkan tunjangan RT RW tersebut.
“Kami melihat anggaran daerah terlebih dahulu,” ujarnya.
Disinggung soal hasil komunikasi dengan Kemendagri, disarankan agar pemkab berdiskusi dengan DPRD Jepara agar ada titik temu.
“Semoga ada solusi. Kita ingin yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna menyampaikan bahwa permasalahan tersebut memang akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar 6 September mendatang.
Meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, pihaknya akan mengirimkan beberapa perwakilan fraksi yang telah tersusun untuk membahas permasalahan ini dengan kalangan eksekutif.
“Pembahasan melalui perwakilan fraksi, tanggal 6 juga ada penyampaian KUAPPAS, untuk dasar mengirimkan personil perwakilan. Belum terbentuk AKD tidak jadi kendala,” ujarnya.
Agus Sutisna menegaskan terkait tunjangan RT RW sudah masuk dalam APBD Perubahan 2024.
“Sudah ada dalam anggaran perubahan. Jadi di anggaran perubahan nanti pencairannya,” tandas politisi PPP ini. (*)