Kisah Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta, Modus Janjikan Bisa Diterima Jadi Polisi, Kini Malah Dipecat dari Kepolisian

Ilustrasi polisi (Ist)
Ilustrasi polisi (Ist)

HALO JEPARA- Kisah Briptu WR tipu warga Rp900 juta. Korban dijanjikan bakal lolos menjadi bintara polisi.

Kini, akibat perbuatannya, polisi dengan pangkat bintara ini malah dipecat dari kepolisian.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ini merupakan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025).

Sidang untuk Briptu WR ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dengan didampingi perangkat sidang lainnya.

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui keterangan tertulis.

LIHAT JUGA :  5 ASN di Jepara Langgar Netralitas dan Etik, Bawaslu Serahkan Urusan Sanksi ke BKD

Briptu WR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang terkait kasus penipuan dan penggelapan. Korbannya adalah warga berinisial S (54).

S mengaku dimintai uang sebesar Rp 900 juta oleh Briptu WR. Bintara polisi ini menjanjikan anak S bakal diterima rekrutmen calon anggota Bintara Polri.

Namun sayangnya, janji itu tinggal janji semata. Sebab anak S ternyata tak kunjung menjadi polisi. Ia disebutkan memang bekerja di lingkup Polres Pemalang, namun hanya menjadi tukang sapu dengan gaji Rp 600 ribu per bulan.

Polres Pemalang (Ist/Dok Polda Jateng)
Polres Pemalang (Ist/Dok Polda Jateng)

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir setiap pelanggaran anggotanya yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.

LIHAT JUGA :  Dua Agus Viral pada Akhir tahun 2024, Ada Agus Buntung yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Agus Salim Terkait Donasi

Kapolres Pemalang berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran, agar seluruh anggota Polri Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Kapolres Pemalang.

“Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Semarang Iptu Widodo Apriyanto mengatakan saat ini Briptu WR sudah ditahan. Selain disidang etik, Briptu WR juga bakal menjalani sidang pidana terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Berkas perkara Briptu WR sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Berkas itu tinggal menunggu dinyatakan P21.

LIHAT JUGA :  Perempuan Warga Grobogan Ditemukan Meninggal di Pasar Ngabul Tahunan Jepara, Berawal Saat Polisi Kejar Orang Gila

Jika berkas polisi tipu warga Rp900 juta dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Berkas sudah bolak balik dari polisi ke jaksa. Tinggal P21 saja,” tandasnya. (*)