Kejari Jepara Tetapkan Direktur PDAM Tirta Jungporo Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Representatif
HALO JEPARA- Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo berinisial SB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana representatif periode 2020-2023.
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 Tanggal 2 Mei 2025.
Sebelumnya, Kejari Jepara menerima laporan warga terkait dugaan tindak pidana di PDAM Tirta Jungporo. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp554.350.000,00.
SB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“SB kita tetapkan tersangka dan untuk kepentingan penyidikan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jepara,” kata Dhini Ardhany, Jumat (8/8/2025).
Menurut Dhini, SB selaku Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo Kabupaten Jepara (BUMD) secara aktif melakukan pencairan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi sejak tahun 2020 hingga 2023. Ia menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas dan tak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana reprensetatif.
“SB melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana representatif yang diduga digunakan secara pribadi dan/atau kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan operasional perusahaan dan kegiatan yang tak mendukung tugas dan fungsi tersangka selaku direktur utama,”
“Hak itu dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan bukti penggunaan yang jelas, sehingga menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengelola dana representatif perusahaan secara sewenang-wenang,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Jepara Ahmad Za’im Wahyudi. (*)











