TEGAS, Bupati Jepara Mas Wiwit Siap Tertibkan 4 Tambak Ilegal di Karimunjawa

TEGAS, Bupati Jepara Mas Wiwit Siap Tertibkan 4 Tambak Ilegal di Karimunjawa (Foto Ist)
TEGAS, Bupati Jepara Mas Wiwit Siap Tertibkan 4 Tambak Ilegal di Karimunjawa (Foto Ist)

HALO JEPARA- Tegas, Bupati Jepara Witiarso Utomo siap tertibkan 4 tambak ilegal di Karimunjawa.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2023 telah mengatur secara jelas larangan kegiatan yang merusak lingkungan.

Oleh karenanya, ia berkomitmen menertibkan tambak ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung sektor pariwisata Karimunjawa.

“Adapun ada empat tambak yang beroperasi di Karimunjawa, saya selaku Bupati Jepara, saya akan melakukan langkah-langkah penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mas Wiwit, Minggu (9/3/2025).

Sebelumnya, empat warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa sudah mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Pemkab Jepara.

LIHAT JUGA :  Cari Ikan Bakar Srepeh Karimunjawa, Datang Saja ke Pondok Makan Numan, Bupati Jepara: Rasanya Ngangeni, Ini Contoh UMKM Naik Kelas

SP itu diterbitkan pada 19 Februari 2025 lalu. Empat warga itu diduga mengaktifkan lagi tambak udang vaname di Karimunjawa. Bahkan aktivitas tambak itu diduga mencemari lingkungan kawasan sekitar.

“Sekali lagi kita siap tertibkan yang melanggar aturan,” jelas Wiwit.

Diketahui, tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menutup tambak udang vaname di Karimunjawa. Tak hanya itu, para petambak juga harus menjalani vonis hukuman dari pengadilan.

Rupanya, hal itu tak membuat bandel. Indikasinya, belakangan tambak udang itu kembali beroperasi. Bahkan ada salah satu tambak yang diaktifkan lagi itu sudah panen.

Salah seorang warga Karimunjawa Bambang Zakaria ingin Pemkab Jepara tegas soal tambak udang vaname di kepulauan yang ada di Laut Jawa tersebut.

LIHAT JUGA :  Perubahan KUA-PPAS APBD Jepara 2025 Diparipurnakan, Penerimaan dan Belanja Daerah Jadi Rp 2,76 Triliun

Sebab berdasar aturan Kepulauan Karimunjawa hanya diperuntukkan sektor pariwisata, bukan lainnya.

“Selain itu tambak itu jelas melanggar Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043. Kami ingin Karimunjawa steril dari tambak,” tandasnya. (*)