HALO JEPARA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menegaskan Aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk hadir dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon pada Pilkada 2024. Meski begitu, ASN tersebut tidak boleh berkampanye aktif. Kehadirannya harus dipastikan hanya dalam posisi pasif.
Hal itu Edy Sujatmiko saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya pada Senin (9/9/2024).
“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.
Pelaksanaan Pilkada Jepara 2024, kata Edy Sujatmiko, terus bergulir. Bulan ini sudah akan memasuki tahapan penetapan calon pada 22 September mendatang. Setelah itu, para paslon itu akan dipilih warga pada 27 November 2024.
Edy kembalii menegaskan jika ASN diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi pasangan calon. Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya.
Menggunakan fasilitas negara hingga ikut menempel leaflet kampanye, tambahnya, juga jelas bentuk dukung mendukung yang dilarang karena melanggar netralitas.
Karena itulah, jika khawatir tidak bisa memastikan diri selalu pasif saat hadir pada acara kampanye pasangan calon, kata Edy Sujatmiko, maka ASN lebih baik memilih aman dengan tidak usah menghadiri kampanye.
“Bersikap profesional saja, siapa pun yang kelak terpilih, itukah yang nanti kita dukung (merealisasikan visi misinya). Kita objektif dan netral saja,” jelasnya. (*)