Kata Apindo Jepara Soal Usulan Perubahan Upah Sektoral yang Belum Direspon Pj Gubernur Jateng: Tolong Pengusaha Jangan Digantung, Berikan Kepastian

Kata Apindo Jepara Soal Usulan Perubahan Upah Sektoral yang Belum Direspon Pj Gubernur Jateng: Tolong Pengusaha Jangan Digantung, Berikan Kepastian
Kata Apindo Jepara Soal Usulan Perubahan Upah Sektoral yang Belum Direspon Pj Gubernur Jateng: Tolong Pengusaha Jangan Digantung, Berikan Kepastian

HALO JEPARA- Kata Apindo Jepara soal usulan perubahan upah sektoral yang hingga kini belum direspon Pj Gubernur Jateng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar mengatakan imbas belum adanya kepastian soal perubahan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jepara 2025, kalangan perusahaan terlebih kategori padat karya sudah mulai melakukan efisiensi.

“Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak dirubah, maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya (mereka) akan melakukan efisiensi,” kata Syamsul Anwar saat ditemui di HIPMI Corner, Senin (10/2/2025).

Bentuk efisiensi yang saat ini menurutnya sudah dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan tidak membuka rekruitmen karyawan baru, baik yang resign maupun yang kontraknya sudah habis.

LIHAT JUGA :  Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online, Cukup NIK KTP 

Selain itu saat ini perusahaan juga sudah tidak memberlakukan lembur kerja bagi karyawan.

“Untuk itu kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi,” tegasnya.

Syamsul Anwar tak menyangkal jika saat ini ada tujuh perusahaan besar di Kabupaten Jepara yang sudah membayar gaji karyawan pada Januari sesuai besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang tercantum dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45.

Namun menurutnya hal itu tidak lantas menjadi indikator jika seluruh perusahaan mampu membayar gaji karyawan sesuai UMSK Jepara 2025.

LIHAT JUGA :  Job Fair 2024 Digelar di Hall Maribu Jepara, Ada 22 Perusahaan yang Cari Pekerja, Ini Daftarnya

Tujuh perusahaan itu membayar gaji karyawan sesuai upah sektoral karena  patuh terhadap aturan yang sementara itu berlaku.

“Kami justru memberikan apresiasi, karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tapi perusahaan patuh menjalankan aturan pemerintah,” tandasnya. (*)