Jateng  

Buruh di Jepara Ingin UMK 2025 Naik 10 – 24 Persen, Apindo Sesuai Regulasi, Dewan Pengupahan Cek Hasil Survei KHL

Penetapan UMK Jepara Tahun 2025 Maksimal 30 November Ini

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara membahas UMK 2025, Senin (11/11/2024).
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara membahas UMK 2025, Senin (11/11/2024).

HALO JEPARA- Buruh di Jepara ingin UMK 2025 naik 10 – 24 persen dari tahun lalu. Sedang Apindo ingin seluruh pihak mengikuti regulasi yang berlaku terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mencari nominal UMK 2025 yang paling pas dan bisa diterima berbagai kalangan.

Hal itu mengemuka saat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara jelang penentuan UMK 2025. Berdasar ketentuan, nominal usulan UMK 2025 harus sudah disepakati maksimal pada 30 November 2024. Jika sudah disepakati maka usulan itu akan dibawa ke tingkat Provinsi Jateng.

Jika sudah disahkan, maka mulai nominal UMK itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Eko Martika mengatakan jelang penetapan UMK, serikat pekerja di Jepara mengusulkan nominal kenaikan UMK yang berbeda.

LIHAT JUGA :  CARA Daftar dan Akses Bantuan Rp 4,2 Juta Lewat Progam Prakerja Gelombang 72

Tahun lalu UMK Jepara Rp2.450.915.00. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686,-.

“Kenaikan 24,4 persen ini pun belum memenuhi semua hitungan kenaikan KHL. Di luar KHL, ada hitungan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi,” kata Eko Martika.

Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092,-.

“Dalam perhitungan kami, kenaikan 10 persen ini logis sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata perwakilan FSPJ M. Dalilim yang diamini rekannya, Sutaryo saat rapat membahas UMK 2025, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, perwakilan Apindo Jepara, Samsul Anwar dan Lukman Hakim berharap pemerintah daerah benar-benar menggunakan regulasi pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan usulan UMK.

“Mekanisme penetapan harus sesuai regulasi. Belajar dari tahun lalu, kami harap penetapan UMK berpegang teguh pada aturan. Kalau ada yang di luar itu atau memberi gaji di atas UMK, itu kewenangan dari masing-masing perusahaan,” katanya.

LIHAT JUGA :  Kata Apindo Jepara Soal Usulan Perubahan Upah Sektoral yang Belum Direspon Pj Gubernur Jateng: Tolong Pengusaha Jangan Digantung, Berikan Kepastian

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan hasil survei KHL penting karena angka itu akan digunakan dalam penentuan UMK Kabupaten Jepara. Terlebih jika pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan formulasi penghitungan UMK.

Menurut Edy Sujatmiko, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit 31 Oktober 2024, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025.

“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL,” kata Edy Sujatmiko.

Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi melakukan survei KHL. Hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan inilah yang nantinya yang digunakan ketika pemerintah telah menetapkan formulasi penghitungan. Tim survei Dewan Pengupahan, berjumlah 9 orang. Semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam tim teknis ini. Survei harga 64 item penentu KHL di Jepara, direncanakan berlangsung pekan depan. Lokasinya, pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.

LIHAT JUGA :  Menguji Netralitas TNI dan Polri di Pilgub Jateng 2024

“Ketua timnya, saya usulkan dari BPS yang memang memiliki kewenangan,” kata Edy Sujatmiko yang saat memimpin rapat Dewan Pengupahan, disertai Kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji. Hadir pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Edy Sujatmiko, KHL harus segera ditentukan karena dalam agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu dibenarkan Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).

“Perberlakuannya 1 Januari 2025,” kata Samiadji. (*)