HALO JEPARA- Detik-detik tersangka baru kasus penyimpangan kredit usaha Bank BUMN di Jepara dijebloskan ke rumah tahanan di Kota Ukir, Kamis (12/12/2024).
Tersangka baru kasus penyimpangan kredit usaha bank BUMN di Jepara berinisial YI. Ia bukan pegawai bank BUMN tersebut. Namun pihak ketiga alias calo yang menghubungkan penerima kredit usaha dengan bank BUMN yang diwakili CSR.
Praktis, kini jumlah tersangka kasus penyimpangan kredit usaha ini berjumlah dua orang.
Sebelumnya Kejari Jepara sudah menetapkan CSR sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 788,4 juta ini.
CSR merupakan mantri bagian penyaluran kredit usaha di bank pelat merah tersebut. CSR dijebloskan ke Rutan Jepara pada Kamis (28/11/2024).
Berdasar pantauan, YI lebih dulu menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Jalan KH Fauzan No 3, Kamis (12/12/2024).
Setelah itu, ia dikawal penyidik turun dari lantai 2 Gedung Pidsus Kejari Jepara. YI terlihat memakai rompi warna jambon khas kejaksaan.
Tangannya juga terlihat diborgol. Setelah itu ia dibawa masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan digelandang menuju Rutan Jepara.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka YI ditahan selama 20 hari mendatang,” kata Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany.
Kajari mengatakan sejak awal penanganan kasus penyimpangan kredit usaha ini, pihaknya menduga jumlah tersangka lebih dari satu orang.
Sebab lazimnya kasus korupsi memang tidak bisa dilakukan sendiri namun ada pihak lain yang terlibat.
“Jadi sekarang ini jumlah tersangka dua orang. CSR dan YI,” ujarnya.
Disinggung soal peran YI, kata Kajari yang bersangkutan diduga dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan kredit usaha di bank BUMN tersebut. Selain itu, ia juga mengambil tempilan pinjaman dari nasabah lain.
YI juga mengambil keuntungan alias fee dari tiap nasabah yang dibantunya.
“Makanya terdapat perbuatan melawan hukum di situ. YI berperan sebagai pihak ketiga atau calo, dan ia mengambil untung dari itu,”
“YI dijerat dengan pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsidair) Juncto pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Kajari.
Seperti diberitakan HALO JEPARA, CSR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanipulasi proses pengajuan kredit untuk masyarakat.
Di bank pelat merah tersebut, CSR memang punya kewenangan untuk menentukan nama-nama yang layak mendapat kucuran kredit usaha untuk masyarakat.
Namun, rupanya CSR diduga menyalahgunakan kewenangan. Ia sengaja menyetujui 12 nama calon penerima yang sebenarnya tak layak dikucuri kredit usaha. Namun disetujui sebagai penerima kredit usaha.
Nominal pinjaman untuk 12 penerima itu bervariasi antara Rp 50 juta – Rp 100 juta. Nominal yang dikucurkan tak semuanya diberikan kepada penerima, namun ada yang masuk kantong pribadi CSR.
“Ujungnya terjadi kredit macet karena proses awalnya bermasalah. Jadi para penerima tidak mampu membayar kewajibannya,” ujarnya.
Kajari menegaskan meski sudah ada dua tersangka namun pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Dimungkinkan jumlah tersangka bisa bertambah lagi tergantung hasil penyidikan yang dilakukan jajarannya.
“Soal tersangka baru lagi mungkin saja. Yang pasti kita masih terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.