HALO JEPARA- UMK Jepara 2025 dipatok Rp 2.610.224. Nominal ini merujuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Regulasi itu mengatur besaran UMK 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah 6,5 persen. Setelah dihitung kenaikan 6 persen itu setara Rp 159.509. Jika ditambahkan dengan besaran UMK Jepara 2024 sebesar Rp 2.450.915 maka hasilnya Rp 2.610.224.
Namun kalangan pekerja ingin nominalnya lebih besar lagi. Mereka merujuk pada amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Aspirasi kalangan buruh ini disampaikan saat aksi demontrasi yang digelar di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (12/12/2024).
Ratusan peserta aksi ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jepara Raya dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).
“Aksi kami ada dasarnya. Kita juga pakai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi.
Menurut Yopi, Pasal 7 Permenaker No 16 disebutkan jika gubernur wajib menetapkan UMSP. Karena amanatnya wajib maka mestinya itu dilaksanakan.
Kalangan pekerja ingin, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara membahas besaran UMSK. Terlebih jika merujuk hasil rapat sebelumnya, UMSK di Jepara bisa ditetapkan untuk dua sektor industri.
“Kalau sektor otomotif UMSK 10 persen dari UMK Jepara 2025. Tapi untuk sektor garmen dan tekstil, besaran UMSK sebesar 7 persen dari UMK Jepara 2025,” tandasnya. (*)