HALO JEPARA- Pendaftaran Polri jalur sarjana tahun 2025 resmi dibuka. Ini jadwal lengkap dan persyaratan yang dibutuhkan.
Jika peserta yang berasal dari lulusan perguruan tinggi baik D4, S1 dan S2 itu lolos seleksi langsung jadi perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).
Pendaftaran Polri jalur sarjana atau SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) tahun ini sudah dibuka mulai Senin (13/1/2025).
Jadwal lengkap SIPSS Polri 2025
Dilansir dari laman resminya, Selasa (14/1/2025) berikut jadwal lengkap pelaksanaan jalur penerimaan SIPSS Polri 2025 yang penting untuk diperhatikan:
*Pendaftaran online dan verifikasi: 13-16 Januari 2025
*Pendaftaran online, verifikasi dan Pakta Integritas: 17 Januari 2025
*Pendaftaran online, verifikasi dan rikmin awal: 18-20 Januari 2025
*Rikkes I: 21-22 Januari 2025
*CAT Psikologi I: 23-24 Januari 2025
*CAT Aspek Pengetahuan: 25-26 Januari 2025
*Persiapan siding: 30 Januari 2025
*Sidang menuju Rikkes II: 31 Januari 2025
*Rikkes II: 1-2 Februari 2025
*Uji jasmani dan Antro: 3-4 Februari 2025
*PMK dan Psikologi II: 5-7 Februari 2025
*Rikmin akhir: 8-9 Februari 2025
*Persiapan sidang: 10 Februari 2025
*Sidang akhir Panda: 11 Februari 2025
*Casis tiba di Akpol untuk seleksi pusat: 14 Februari 2025
*Rikmin dan Rikkes: 15-18 Februari 2025
*Sidang pemulangan tahap I: 19 Februari 2025
*TKK aspek keterampilan dan perilaku: 20-22 Februari 2025
*Asesmen mental ideologi dan pengisian inventory
*Psikologi dan PMK: 23 Februari 2025
*Psikologi DAN PMK: 24-26 Februari 2025
*Persiapan siding: 27 Februari 2025
*Sidang kelulusan akhir dan penyerahan ke Gubernur Akpol: 28 Februari 2025
Syarat umum dan khusus SIPSS Polri 2025:
Syarat daftar penerimaan SIPSS Polri 2025 Bagi lulusan D4, S1 dan S2 yang tertarik mendaftar penerimaan SIPSS Polri 2025 ini, berikut syarat lain yang harus kamu penuhi:
Syarat umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai penerimaan Polri SIPSS Polri 2025 bisa dibaca di laman ini https://penerimaan.polri.go.id
Syarat khusus pendaftaran SIPSS Polri 2025:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
2. Berijazah jenjang S-2:
a. Psikologi (Profesi);
b. Hukum Pidana;
c. Hukum Tata Negara;
d. Hukum Administrasi Negara;
e. Kriminologi;
f. Ilmu Komunikasi;
g. Desain Komunikasi Visual;
h. Rekayasa Kriptografi;
i. Rekayasa Pertahanan Siber;
j. Keamanan Siber;
k. Forensik Digital.
Jenjang S1:
a. Agen Inteligen (STIN)
b. Keamanan Siber;
c. Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
d. Kedokteran Umum (Profesi);
e. Psikologi (Profesi);
f. Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
g. Kimia (Murni);
h. Biologi (Murni);
i. Fisika (Murni);
j. Metalurgi;
k. Sains Data;
l. Sistem Informasi;
m. Teknik Informatika;
n. Teknik Penerbangan;
o. Ilmu Komunikasi;
p. Desain Komunikasi Visual;
q. Kriminologi.
Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek; Baca juga: Apakah Siswa SMK Bisa Daftar Bintara Polri? Lulus Punya Pangkat Bripda
5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu: maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Polemik Apple, TKDN, dan Arah Pembangunan Industri Artikel Kompas.id pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
*Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
*Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif
*Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
*Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah
B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
*Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
*Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I
*TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif
*Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK; Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
*PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
13. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61
14. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41
15. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri. (*)