Pelajar di Jepara Setuju Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi, Guru Menolak, Ini Kata Anggota Dewan

Pemerintah Diminta Kaji Lagi Aturan Tersebut

ILUSTRASI alat kontrasepsi kondom untuk pelajar
ILUSTRASI alat kontrasepsi kondom untuk pelajar

HALO JEPARA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi seperti kondom dan yang sejenis.

Regulasi baru itu memicu pro dan kontra. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ada yang setuju namun tak sedikit yang menolak.

LIHAT JUGA :  Ini Kanal Aduan Masalah Agar Cepat Direspon, Langsung Klik Jepara Tanggap 112

Pelajar kelas XII SMKN 1 Batealit Jepara Tasiya Aditiyaningtiyas, misalnya menyatakan sepakat dengan aturan yang diteken Jokowi itu. Menurutnya aturan itu penting agar para pelajar seperti dirinya bisa mendapatkan edukasi seks hingga kesehatan reproduksi dengan benar.

Tasiya menilai edukasi seks itu lebih baik diakses pelajar lewat jalur pendidikan formal di sekolah. Menurutnya akan lebih berbahaya jika pelajar menuntaskan rasa ingin tahunya dari media sosial atau sumber lain yang tidak sepenuhnya bisa dipercaya.

“Kalau dari medsos kita tahu sendiri, tidak bisa diukur kebenaran informasinya,” ujar Tasiya saat ditemui di komplek Setda Jepara.

Pelajar kelas XII SMKN 1 Batealit Jepara Tasiya Aditiyaningtiyas
Pelajar kelas XII SMKN 1 Batealit Jepara Tasiya Aditiyaningtiyas

Menurutnya jika edukasi soal seks disampaikan dengan utuh dan benar maka ada banyak hal positif yang bisa diketahui pelajar. Mulai dari bahaya HIV/AIDS, hamil usia dini, pencegahan penyakit seksual dan lainnya.

LIHAT JUGA :  SOSOK Pemuda Asal Desa Kaliombo Pecangaan Ini Siap Maju Pilbup Jepara 2024

“Pernikahan dini juga bisa dicegah kalau pelajar diberi ilmunya. Makanya saya sepakat aturan itu karena banyak manfaat positifnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jepara Achmad Makhalli justru berpendapat berbeda. Menurutnya aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tidak sesuai dengan kultur, norma yang hidup di masyarakat bahkan berpotensi melenceng dari tuntunan agama.

Kebijakan itu dinilainya justru malah ikut menyemai dan menyuburkan praktik seks bebas di kalangan anak muda. Sehingga jika diterapkan justru memicu banyak kemudharatan untuk anak muda, masyarakat juga bangsa.

“Kita melihat banyak sisi negatif dari aturan ini,” papar Kepala MTs Safinatul Huda Sowan Kidul Kedung Jepara ini.

LIHAT JUGA :  Inilah Nama 22 Penerima Anugerah Insan Olahraga Jepara Awards 2024, Event Perdana Digelar Saat Hari Pahlawan

Sementara itu, anggota DPRD Jepara Nur Hidayat berharap  pemerintah mengkaji lagi aturan tersebut. Sebab saat ini yang dibutuhkan bukan alat kontrasepsi tetapi edukasi preventif pendidikan reproduksi dan pendidikan karakter.

Wakil rakyat asal Partai Nasdem ini khawatir dengan fasilitasi tersebut siswa menganggap hubungan seksual pada usia remaja merupakan sesuatu yang legal dan wajar sehingga lama kelamaan akan dimaklumi dan bahkan jadi budaya di kalangan generasi muda.

“Jelas sangat berbahaya bagi kelangsungan masa depan anak didik kita apabila hal tersebut diterapkan oleh pemerintah. Perlu kita ketahui bahwa masyarakat kita berpedoman pada Pancasila yang memegang teguh norma agama dan etika,” tandas Nur Hidayat.