Modus Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun di Jepara Samarkan Perbuatan, Ikut Antar ke Rumah Sakit, Dampingi Ibu Korban Melapor ke Polisi

Polisi menghadirkan MAK (kaos biru pakai tutup kepala) saat ungkap kasus pencabulan terhadap balita 3,5 tahun, Jumat (24/1/2025).
Polisi menghadirkan MAK (kaos biru pakai tutup kepala) saat ungkap kasus pencabulan terhadap balita 3,5 tahun, Jumat (24/1/2025).

HALO JEPARA- Modus pelaku pencabulan balita 3,5 tahun di Jepara samarkan perbuatan.

Pelaku rupanya ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Selain itu ia juga mendampingi ibu korban saat meelapor ke polisi.

Namun aksi bulus pelaku berhasil diungkap polisi. Petugas berhasil membongkar teka – teki pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun tersebut.

Pelaku ternyata adalah MAK (23) yang merupakan calon ayah tiri korban.

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Jumat (24/1/2025).

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap Wakapolres Jepara.

Selain itu, Kompol Edy Sutrisno pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, MAK (23) mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku sakit hati karena kerap disuruh oleh calon istrinya.

“Saya dan calon istri sudah tinggal satu rumah. Kalau malam itu, saya disuruh nyebokin,” kata MAK.

“Saya saat itu tidak minum alkohol atau obat-obatan. Memang karena sakit hati saja,” ujarnya.

MAK tak menyangka aksinya membuat korban kesakitan dan bahkan pendarahan. Karena panik ia lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

“Saya bilang karena jatuh dan berdarah. Saya takut. Sehingga saya ikut mengantar calon istri melapor ke Polres Jepara,” ujarnya.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar kasus ini. MAK akhirnyan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atau kekerasan seksual kepada balita usia 3,5 tahun.

Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) buah gaun, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah kaos dan 1 (satu) buah celana panjang jeans.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (*)

Exit mobile version