DAFTAR Lengkap Lokasi yang Dilarang untuk Kampanye atau Pemasangan APK Paslon Pilkada Jepara 2024

Khusus Kampanye Terbuka Hanya Ada 3 Lokasi

Dermaga Jepara yang lokasinya bersebelahan dengan Pantai Kartini Jepara.
Dermaga Jepara yang lokasinya bersebelahan dengan Pantai Kartini Jepara.

HALO JEPARA – Masa kampanye Pilkada Jepara sudah ditentukan mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama kurun waktu itu, paslon beserta tim kampanyenya diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam berbagai bentuknya.

KPU Kabupaten Jepara juga sudah menetapkan lokasi yang boleh digunakan oleh paslon Nuruddin Amin (Gus Nung) – M Iqbal atau Witiarso Utomo – M Ibnu Hajar.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Jepara nomor 1187 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.

LIHAT JUGA :  Ini Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Jepara Gus Nung-Iqbal dan Wiwit-Hajar

Sejumlah lokasi yang dilarang untuk kampanye atau pemasangan APK seperti kantor pemerintahan, Alun – Alun 1, Alun – Alun 2, pendapa RA Kartini, Pendapa Kalinyamatan, Terminal angkutan umum, Halte angkutan umum, Stadion Kamal Junaidi, kompleks stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).

Selain itu juga Kompleks Setda Jepara, Kompleks Dermaga Pantai Kartini, Kompleks Dermaga Pelabuhan Jobokuto, Jalan Protokol, Kompleks lapangan depan RSI Sultan Hadirin, jalan keluar/masuk gang radius 10 meter ke kanan dan kiri, alat pemberian isyarat lalu lintas, lampu peringatan lalu lintas, PJU, Tiang telpon, jembatan, pepohonan.

“Taman kota dan tempat ibadah radius 25 meter ke kanan dan kiri juga dilarang untuk kampanye maupun pemasangan APK,” kata Muhammadun.

LIHAT JUGA :  SIAP-SIAP, TPS Terbaik Pilkada 2024 di Jepara Bakal Dapat Hadiah

Sedang lokasi yang boleh digunakan untuk kampanye terbuka. Yakni Lapangan Bangsri, Lapangan Ngabul, dan Lapangan Kenari Kalinyamatan.

“Selain tempat yang telah ditentukan dalam keputusan tersebut dilarang. Jika tidak disebut dalam PKPU itu maka diperbolehkan,” tandasnya. (*)