HALO JEPARA- Tampang selebgram di Jepara yang dibekuk polisi gegara promosikan judi online.
Selebgram yang dibekuk itu merupakan pasangan kekasih berinisial AS (24) dan DY (29). Pasangan kekasih ini tinggal di kos CMB 3, Desa Kuanyar RT 05 RW 01 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun Instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.
“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di situs POSO SLOT. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, saat ungkap kasus dan kegiatan pers rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12).
Sejoli selebgram ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, DY dan AS mengaku sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online POSO SLOT. Akun Instagram miliknya memiliki 125 follower.
Tiap bulan sejoli selebgram ini mendapat uang Rp 450 ribu dari aktivitas promosi judol tersebut. Atau dalam setahun, sekitar Rp 5 juta.
“Hasil dari promosi judol itu untuk hidup sehari-hari dan membantu orang tua,” kata AS. (*)