Pelaku Tambang Ilegal Kucing-kucingan, Kelabui Petugas Ekskavator Disembunyikan
HALO JEPARA- Sebuah ekskavator ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi penambangan di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari. Lokasi tersebut sebelumnya diadukan masyarakat terkait aktivitas pertambangan.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan temuan itu diperoleh saat tim mengecek lokasi pada Rabu (7/10/2026).
“Saat dilakukan sidak sudah tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, ditemukan alat berat berupa excavator yang disembunyikan di sekitar area tambang,” kata dia.
Nafe’ yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup, menjelaskan lokasi tersebut berada di blok persawahan Desa Jatisari.
Luas area bukaan tambang diperkirakan sekitar 700 meter persegi. Dinding bekas tambang memiliki ketinggian sekitar 3–5 meter.
Dari pengecekan lapangan, tim memperkirakan sekitar 2.800 meter kubik tanah uruk telah digali dan dipindahkan ke luar lokasi. Kendaraan pengangkut disebut keluar-masuk melalui Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lahan tersebut berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan.
Lebih lanjut Nafe’ mengatakan, lokasi itu juga masuk dalam ketentuan khusus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Pemerintah Kecamatan Nalumsari diminta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut. Identifikasi itu untuk menentukan tindak lanjut pembinaan.
Tanah uruk yang telah digali dan dijual juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait pajak MBLB. (*)
