HALO JEPARA- 64 botol miras dari berbagai jenis dan merek disita polisi. Penyitaan ini hasil razia yang digelar Polres Jepara jelang bulan Suci Ramadan 1446 H.
Razia operasi penyakit masyarakat kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) ini digelar di sejumlah lokasi di Kecamatan Mayong Jepara, Selasa (21/1/2025).
Miras yang berhasil disita meliputi 14 botol anggur kolesom, 10 botol bir angker, 1 botol newport, 6 botol vodka mix, 5 botol beras kencur, 4 botol kawa-kawa, 5 botol joker, 4 botol bir Singaraja, 5 botol congyang, 1 botol anggur putih dan 9 botol arak bali.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa 64 botol miras tersebut disita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 64 botol miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Mayong,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Kasihumas juga menyampaikan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan 64 botol miras berbagai merk. Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.
Disamping itu, kami juga mengajak masyarakat menghindari hal-hal yang menjerumus ke tindak pidana karena pengaruh miras.
“Kami minta kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Dwi Prayitna. (*)
