4.813 Buruh dan Petani Tembakau Terima BLT Dana Cukai

4.813 Buruh dan Petani Tembakau Terima BLT Dana Cukai
4.813 Buruh dan Petani Tembakau Terima BLT Dana Cukai

4.813 Buruh dan Petani Tembakau Terima BLT Dana Cukai

HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026. Bantuan diserahkan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

Sebanyak 4.813 masyarakat menerima BLT DBHCHT tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 4.772 buruh pabrik rokok dan 41 petani tembakau. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, selama dua bulan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,88 miliar untuk penyaluran BLT DBHCHT tahun ini.

LIHAT JUGA :  PLTS Terapung Dibangun di Kedungombo dan Gajahmungkur, Jateng Kejar Kebutuhan Energi Hijau

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus hadir di tengah masyarakat.

Menurutnya, peran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, tetapi juga melalui perlindungan serta perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.

Penerima Harus Memenuhi Kriteria

LIHAT JUGA :  Perbaikan Gedung DPRD Jepara Dipastikan Pakai Anggaran Pusat, Bupati: BTT untuk Nonfisik

Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, khususnya bagi buruh pabrik rokok.

Dari sisi masa kerja, penerima diwajibkan memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan. Selain itu, dari sisi legalitas perusahaan, penerima harus bekerja pada pabrik rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Sementara berdasarkan status pekerjaan, penerima dapat berasal dari buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, maupun tenaga borongan, dengan ketentuan pekerjaannya berkaitan langsung dengan proses produksi.

Adapun pekerja pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima.

Melalui penyaluran tersebut, Pemkab Jepara berharap bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat dalam membantu memenuhi kebutuhan mereka. (*)