BIKIN Geleng Kepala, Lahan Sawah Dilindungi di Jepara Malah Ditambang Galian C Ilegal

BIKIN Geleng Kepala, Lahan Sawah Dilindungi di Jepara Malah Ditambang Galian C Ilegal

HALO JEPARA- Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria memastikan keempat lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara memeriksa lokasi, Kamis (24/9/2026). Tidak ditemukan aktivitas penggalian saat sidak, tetapi sejumlah alat berat masih berada di lokasi.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, mengatakan lokasi tersebut merupakan lahan pertanian pangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi itu membuat izin pertambangan tidak dapat diterbitkan.

“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” ujarnya.

Salah satu lokasi berada di Desa Tunggulpandean RT 6/RW 1 dengan pemilik usaha berinisial K. Bukaan tambang mencapai sekitar 10.000 meter persegi, bertambah dari sekitar 5.000 meter persegi saat pemeriksaan 1 Juni 2026.

LIHAT JUGA :  Detik-detik Ratusan Bendera Merah Putih Dibentangkan di Alun-alun Jepara

Satu ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas tambang telah berjalan sebelum berhenti menjelang pemeriksaan.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian aktivitas sebelum izin dipenuhi, bernomor 600.4/134, pada 15 Juni 2026.

Lokasi kedua berada di RT 7/RW 3 dengan pemilik usaha almarhum S yang aktivitasnya dilanjutkan anaknya. Bukaan tambang sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area pesawahan.

Satu ekskavator ditemukan di lokasi, sedangkan aktivitas disebut telah berjalan sekitar satu bulan berdasarkan informasi pihak kecamatan.

Lokasi ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi dan berada di area pesawahan.

Dokumen hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut masuk kawasan tanaman pangan, LSD, dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Lokasi keempat berada di Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha L. Bukaan tambang sekitar 5.000 meter persegi. Tim menemukan dua ekskavator dan satu sumur bor.

LIHAT JUGA :  Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Rowo Jombor, Dukung Pengembangan Ekowisata

Aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan berdasarkan informasi pihak kecamatan.

Lokasi S dan L juga tercatat masuk kawasan tanaman pangan, LSD, dan LBS. Seluruh lokasi tidak menunjukkan aktivitas penggalian saat tim melakukan pemeriksaan.

Selain persoalan perizinan, penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak MBLB atas tanah yang telah digali, diangkut, dan dijual. Kewajiban tersebut belum diselesaikan meski telah diberikan peringatan.

Lebih lanjut, Diana menjelaskan bahwa ESDM tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada,” kata dia.

“Terkait dengan ini semua kami serahkan ke APH. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.

Di samping itu, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang. Warga Nalumsari berinisial NK mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan lahan sebelumnya merupakan sawah serta tegalan.

LIHAT JUGA :  Madrasah Alam GPK Jateng Digelar Perdana di Jepara, Bupati Ingatkan Isu Lingkungan

“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.

Menurut NK, warga juga mengeluhkan sumber air dan irigasi. Saluran yang sebelumnya dibangun BBWS, kata dia, belum mengalirkan air ke lahan pertanian di sekitar lokasi.

“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.

Lahan pertanian di kawasan tersebut, menurut NK, biasanya ditanami padi dua kali dalam setahun. (*)