Tentara dan Polisi di Jepara Ikut Diterjunkan Berantas Rokok Ilegal

Tentara dan Polisi di Jepara Ikut Diterjunkan Berantas Rokok Ilegal
Tentara dan Polisi di Jepara Ikut Diterjunkan Berantas Rokok Ilegal

Tentara dan Polisi di Jepara Ikut Diterjunkan Berantas Rokok Ilegal

HALO JEPARA – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan. Melalui operasi pasar barang kena cukai, petugas kembali menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang, mengenai ketentuan cukai dan pentingnya tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Operasi melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.

Untuk memperluas jangkauan pemeriksaan, personel dibagi menjadi empat tim yang bergerak di wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.

LIHAT JUGA :  CEK Stadion GBK, Gus Wabup: Siap Jadi Kandang Persijap di Liga 1

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan dan mengamankan 2.960 batang rokok ilegal dari dua toko, masing-masing di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, dan Desa Pendem, Kecamatan Kembang.

Rokok tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek. Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan menjelaskan, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis.

Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko yang dapat ditimbulkan.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.

LIHAT JUGA :  Jepara Raih Penghargaan Pengadaan Barang/Jasa, ITKP Award untuk RSJD Dr. RM Soedjarwadi

Ia juga meminta personel gabungan untuk terus memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Menurutnya, kesadaran dan keterlibatan pedagang menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah memutus peredaran rokok ilegal.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas turut memasang stiker larangan rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran kegiatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (*)