Calon Pengantin di Jepara Dibekali Bimbingan Pranikah, Bangun Keluarga Berkualitas
HALO JEPARA– Calon pengantin dibekali pengetahuan dan keterampilan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai persiapan membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas. Bimbingan tersebut menjadi bagian penting sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan keagamaan, tetapi juga mencakup komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri.
Kegiatan dilaksanakan di Pendapa Kartini dan dibuka oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo, di Pendapa Kartini, Senin (5/10/2026).
Dikatakan Laila Saidah Witiarso Utomo, perkawinan adalah awal dari perjalanan panjang membangun keluarga. Keputusan menikah perlu disertai kesiapan, bukan hanya keinginan.
Ia berpesan kepada remaja dan calon pengantin, agar jangan terburu-buru memasuki perkawinan tanpa persiapan yang matang. Dalam rumah tangga, perbedaan adalah hal yang wajar.
“Yang terpenting bagaimana menghadapinya dengan komunikasi terbuka, pengendalian emosi, saling menghormati, dan kemauan menyelesaikan persoalan bersama,”ucapnya.
Lanjut Laila Saidah Witiarso Utomo, kader PKK memiliki kedekatan dengan keluarga dan masyarakat. Penyampainnya harus dengan bahasa yang sederhana, dampingi dengan kepedulian, dan tunjukkan melalui keteladanan.
Tantangan keluarga terus berkembang, termasuk dari penggunaan teknologi dan media sosial. Keluarga perlu dibangun dengan komunikasi yang sehat, kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab.
“Mari bersama-sama kuatkan tekad mempersiapkan generasi muda menuju perkawinan yang sehat, harmonis, dan berketahanan untuk mewujudkan keluarga berkualitas di Kabupaten Jepara,”terangnya.
Narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Usman sebagai Penyuluh Agama Islam menjelaskan, melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap secara administratif untuk menikah, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi.
Pendampingan sejak sebelum pernikahan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah munculnya persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Sementara itu, Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jepara, H. Nadjib menyampaikan, calon pengantin diberikan pemahaman bahwa perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga membentuk keluarga yang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum.
Pemahaman mengenai ketentuan hukum perkawinan, termasuk pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, kedudukan anak, harta dalam perkawinan, serta berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berujung pada perkara di pengadilan. (*)

































