Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik
HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi di Semarang, Senin (5/10/2026).
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menerima langsung piagam penghargaan tersebut mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemajuan Pemkab Jepara dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah.
Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/323 Tahun 2026 tertanggal 21 September 2026 tentang Penerima Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Piagam penghargaan tercatat dengan Nomor 800.1.12.8/0007474.
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar mengatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar prestasi, tetapi bagian dari langkah Pemkab Jepara mewujudkan MULUS Birokrasi.
Konsep tersebut diarahkan pada birokrasi yang tertib, transparan, responsif, serta memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat.
“Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar sebuah prestasi, tetapi bagian dari langkah menuju MULUS Birokrasi—birokrasi yang tertib, transparan, responsif, dan memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat,” kata Gus Hajar.
Menurutnya, JDIH menjadi salah satu wujud nyata dari upaya tersebut. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh produk dan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses.
“Dengan informasi hukum yang terbuka, masyarakat semakin mudah memahami aturan, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendapatkan kepastian dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.
Wabup Gus Hajar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi dalam pengelolaan JDIH.
Ia menegaskan, penguatan birokrasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dan berkolaborasi. MULUS Birokrasi kita wujudkan bukan hanya melalui kata-kata, tetapi melalui pelayanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Capaian tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemkab Jepara untuk terus memperkuat pengelolaan JDIH. Terutama dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum yang tertib, terpadu, serta mudah diakses masyarakat.
JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai dokumen dan informasi hukum yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

































