Langgar Aturan, Tambang Batu di Sungai Jlegong Distop, Sehari Capai 25 Rit

Langgar Aturan, Tambang Batu di Sungai Jlegong Distop, Sehari Capai 25 Rit
Langgar Aturan, Tambang Batu di Sungai Jlegong Distop, Sehari Capai 25 Rit

Langgar Aturan, Tambang Batu di Sungai Jlegong Distop, Sehari Capai 25 Rit

HALO JEPARA- Aktivitas pengambilan batu ditemukan di area sungai Desa Jlegong, Kecamatan Keling. Kegiatan tersebut disebut mencapai 25 rit per hari. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara menemukan aktivitas itu saat menindaklanjuti aduan masyarakat.

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara, Nafe’ Sutejo, mengatakan tim melakukan pengecekan lokasi pada 5 Oktober 2026.

“Pada Senin (5/10/2026) telah dilakukan peninjauan lokasi kegiatan dan/atau usaha pertambangan dengan pemilik usaha atas nama An yang berlokasi di Desa Jlegong, Kecamatan Keling,” kata dia.

Menurut Nafe’, yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, tim menemukan aktivitas penambangan saat melakukan pengecekan. Lokasi kegiatan berada di area sungai dengan komoditas yang diambil berupa batu kali.

LIHAT JUGA :  Napak Tilas Canggah Kartini di Kamar Pingit Leluhurnya di Pendopo Jepara, Terinsipirasi Lakukan Ini

Di lokasi juga ditemukan satu unit ekskavator dan dua unit truk. Berdasarkan informasi dari mandor lahan, alat tersebut digunakan untuk kegiatan pematangan lahan milik D alias K.

Namun, kondisi lokasi saat pengecekan berada di area sungai. Berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Keling, kegiatan tersebut awalnya berada di area persawahan di samping sungai.

Nafe’ mengatakan pihak penambang berdasarkan keterangan mandor melakukan pengambilan batu sekitar 25 rit per hari. Material tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton.

“Berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, lokasi kegiatan tersebut masuk dalam kawasan tanaman pangan dan zonasi badan air sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Reviving Jepara Port; World Trade Silk Road Volume II

Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Pengelola kegiatan juga diwajibkan membayar pajak MBLB atas material yang telah dijual.

Mandor sekaligus pekerja di lokasi, A, mengatakan aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar 20 hari. Menurut dia, kegiatan awalnya berupa meratakan sawah yang sebelumnya memiliki kedalaman sekitar satu meter.

“Baru 20 hari. Dimulai dengan meratakan sawah yang sebelumnya kedalamannya 1 meter,” tuturnya.

Menurut A, material batu padas dari sawah tersebut kemudian diturunkan hingga mendekati aliran sungai. Sawah tersebut, dia sebut milik P.

“Material batu padasnya saya turunkan sampai sini,” ujarnya sambil menunjukkan lokasi.

A mengatakan aktivitas pengambilan batu dilakukan di lahan milik D. Material yang diambil hanya berupa batu.

Batu tersebut dijual dengan harga Rp57 ribu per ton. Dari harga tersebut, Rp23 ribu digunakan untuk ongkos angkut material.

LIHAT JUGA :  CEK Namamu! Perempuan Dominasi Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jepara, Ini Rinciannya

Lebih lanjut diungkapkannya, pengambilan batu mencapai sekitar 25 rit per hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan sisi barat daya berbatasan dengan sawah. Sisi timur laut berbatasan dengan aliran sungai dan sawah.

Di sisi tenggara terdapat bendungan air. Aliran air dari bendungan tersebut mengarah ke barat laut. (*)