Pengelola Tambang Galian C di Kecapi Tahunan Bandel, Nekat Beroperasi Meski Sudah Distop

Pengelola Tambang Galian C di Kecapi Tahunan Bandel, Nekat Beroperasi Meski Sudah Distop
Pengelola Tambang Galian C di Kecapi Tahunan Bandel, Nekat Beroperasi Meski Sudah Distop

Pengelola Tambang Galian C di Kecapi Tahunan Bandel, Nekat Beroperasi Meski Sudah Distop

HALO JEPARA- Tambang tanah uruk di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, kembali beroperasi setelah sempat berhenti. Bukaan galian kini mencapai sekitar 4.000 meter persegi, dari sebelumnya 3.500 meter persegi.

Aktivitas tersebut berlangsung di Dukuh Telahab. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara kemudian kembali memeriksa lokasi, Rabu (23/9/2026).

Sekretaris tim, Akhmad Nafe’ S., mengatakan kegiatan penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari. Saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung.

“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujarnya.

Kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali, lanjut dia, juga belum dipenuhi. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab tambang.

LIHAT JUGA :  Usia Perkawinan di Jepara Diusulkan Minimal 19 Tahun, Upaya Tekan Angka Perceraian

Tim juga mencatat kondisi dinding galian yang tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik. Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter.

“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.

Sebagai tindak lanjut, tim memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.

Lokasi tersebut sebelumnya diperiksa tim pada 28 Juli 2026. Saat itu, tim juga tidak mendapati aktivitas penggalian, tetapi terdapat bekas galian sekitar 3.500 meter persegi.

Tim menyebut lokasi ini berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status itu mengacu pada Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023–2043.

LIHAT JUGA :  Menuju Terwujudnya Koalisi Besar Pilkada Jepara 2024?

Setelah kegiatan kembali diketahui, pemerintah desa dan aparat kewilayahan melakukan penelusuran. Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Babinsa Kecapi, M. Munawar, juga melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan mereka merupakan kelanjutan dari aktivitas sebelumnya.

“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, ditirukan Munawar.

Aktivitas pengangkutan material turut dikeluhkan warga dan para petani sekitar. Seorang petani ditemui saat membajak lahan singkong mengeluh, jalan rusak dan debu mengganggu.

Menurut dia, warga ikut patungan membiayai pembangunan jalan tersebut. Ia mengatakan kendaraan pengangkut material melintasi jalan yang digunakan warga menuju lahan pertanian.

“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.

LIHAT JUGA :  Gerindra Sambut Keluarga Baru, Arizal: Selamat Datang Mas Bupati Jepara

Di sekitar lokasi, area galian berbatasan dengan lahan pertanian. Singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat di sisi timur dan barat. Sisi selatan area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga. (*)