Tak Berizin, Dua Lokasi Tambang Gajian C di Desa Pancur Dihentikan Paksa

Tak Berizin, Dua Lokasi Tambang Gajian C di Desa Pancur Dihentikan Paksa
Tak Berizin, Dua Lokasi Tambang Gajian C di Desa Pancur Dihentikan Paksa

Tak Berizin, Dua Lokasi Tambang Gajian C di Desa Pancur Dihentikan Paksa

HALO JEPARA – Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara kembali melakukan penertiban dan inspeksi lapangan terhadap aktivitas penambangan di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua lokasi tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan. Bahkan, salah satu lokasi masih ditemukan beroperasi menggunakan alat berat ekskavator.

Inspeksi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah desa setempat.

Lokasi pertama merupakan area penambangan milik CV Muzza Makmur yang berada di Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo, Desa Pancur. Saat inspeksi berlangsung, tim menemukan 10 unit alat berat di lokasi tersebut.

LIHAT JUGA :  Pemudik Gratis Diantar ke Terminal Jepara dan Bangsri, Pemkab Sediakan 11 Bus, Diberangkatkan Hari Ini

Terdiri atas tiga unit breaker atau alat penghancur batu dan tujuh unit ekskavator bucket. Sejumlah alat berat tersebut diketahui sedang beroperasi untuk mendukung aktivitas penambangan.

Mengingat kegiatan penambangan belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas di lokasi tersebut dihentikan hingga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, lokasi kedua merupakan area usaha penambangan milik seorang pria berinisial N yang juga berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur. Dari hasil pengecekan, tim tidak menemukan aktivitas operasional penambangan saat peninjauan dilakukan.

Namun, terdapat dua unit alat berat di lokasi, salah satunya diduga merupakan ekskavator bucket dalam kondisi rusak.

Tim juga mendapati garis pembatas atau safety line yang sebelumnya dipasang oleh Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 telah dilepas dan tidak ditemukan lagi di lokasi. Selain itu, bekas bukaan area tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya pada tanggal tersebut.

LIHAT JUGA :  Respon Sekolah Swasta Hingga DPRD Jateng Soal Sekolah Gratis Progam 100 Hari Luthfi - Yasin

Hingga inspeksi berlangsung, lokasi penambangan milik pria berinisial N itu diketahui belum mengajukan perizinan. Pemilik usaha diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Jepara guna menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang belum memiliki izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan pada lokasi yang masih beroperasi tanpa perizinan resmi.

“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ucapnya.

Melalui inspeksi gabungan ini, penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.

LIHAT JUGA :  Hasil Liga 1 Borneo FC vs Persik Kediri 0-4, Gol Bunuh Diri Ronaldo Awali Petaka Pesut Etam di Kandang Sendiri

Pemeriksaan lapangan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan operasional. (*)