Tahun 2028, Trans Jateng Jepara-Kudus-Pati Diproyeksikan Mulai Beroperasi
HALO JATENG- Layanan Trans Jateng rute Jepara-Kudus-Pati diproyeksikan mulai beroperasi pada 2028. Saat ini, penyusunan rencana induk layanan tersebut masih berjalan dan ditargetkan selesai pada 2027.
Rencana itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Jepara Muhammad Ibnu Hajar, saat mewakili Bupati Witiarso Utomo pada upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas). Upacara berlangsung di halaman Kantor Unit Pelabuhan Kelas II Jobokuto, Jepara, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah daerah, kata dia, diminta menyiapkan kebutuhan pendukung layanan tersebut. Di antaranya data, rute, halte, integrasi layanan, serta dukungan kebijakan.
“Penyusunan rencana induk sedang berjalan dan ditargetkan selesai pada 2027, dengan proyeksi operasional pada 2028,” kata Gus Wabup Hajar.
Penerangan
Pada sektor perhubungan lainnya, sepanjang 2026 penanganan penerangan jalan dilakukan di 454 titik yang tersebar pada 28 lokasi atau ruas jalan. Pekerjaan tersebut juga mencakup meterisasi terhadap 133 sambungan.
Dukungan penerangan datang dari sejumlah pihak. Bhumi Jati Power memasang 55 lampu di ruas Kaliaman-Bondo, sedangkan 60 lampu di ruas jalan nasional Margoyoso-Krasak dan Lebuawu-Rengging ditangani melalui APBN.
Selain penerangan jalan, Pemprov Jateng juga membangun Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Simpang Nalumsari.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh insan perhubungan atas capaian bidang perhubungan sepanjang tahun 2026,” ujarnya.
Pengembangan transportasi dan infrastruktur perhubungan, lanjut Gus Wabup Hajar, tetap membutuhkan pengawasan serta kesiapan keselamatan. Ia mengingatkan infrastruktur yang tersedia harus diikuti disiplin petugas dan kepatuhan masyarakat.
“Infrastruktur yang baik perlu disertai disiplin, pengawasan, kesiapan petugas, dan kepatuhan masyarakat,” tuturnya.
Upacara Harhubnas tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta insan perhubungan. Setelah upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan permakanan kepada masyarakat. (*)



















