Tak Perlu Lagi Antre di Pati, Calon Jemaah Haji Bisa Urus Paspor di Jepara

Kisah Pasutri Lansia Asal Bulungan Naik Haji, Rumah Bata Merah, Sempat Terkendala Akta Nikah, Direspon DPR RI
Kisah Pasutri Lansia Asal Bulungan Naik Haji, Rumah Bata Merah, Sempat Terkendala Akta Nikah, Direspon DPR RI

Tak Perlu Lagi Antre di Pati, Calon Jemaah Haji Bisa Urus Paspor di Jepara

HALO JEPARA- Sebanyak 850 calon jemaah haji telah mendaftar layanan Eazy Passport di Jepara. Jumlah itu masih dapat bertambah hingga target layanan mencapai 850-900 calon jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara Siti Zuliyati, menjelaskan layanan tersebut berlangsung selama empat hari. Pelaksanaannya dimulai Selasa (8/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026). Demikian disampaikan di kantornya, Rabu (9/9/2026) siang.

Layanan Eazy Passport, lanjutnya, diperuntukkan bagi calon jemaah yang belum memiliki paspor atau paspornya sudah tidak aktif. “Kegiatan Eazy Passport ini target kami di antaranya nanti antara 850 sampai 900,” ujar Zuliyati.

LIHAT JUGA :  Akhir Pekan Malah Blusukan, Bupati Susuri Proyek Jalan dan Irigasi, Pastikan Ini

Layanan tersebut ditempatkan di Kantor kemenhaj Jepara. Jalan Boto Putih (Bukit Asri), Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara. Calon jemaah tidak perlu mengikuti antrean umum untuk pengurusan paspor di Imigrasi Pati.

Zuliyati menyampaikan, penempatan layanan di Jepara bertujuan mendekatkan akses calon jemaah. Selain jarak, waktu perjalanan juga menjadi pertimbangan, terutama bagi calon jemaah lanjut usia.

“Ini digelar di Kementerian Haji dan Umrah Jepara itu dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada jamaah haji, mereka biar tidak kejauhan,” kata dia.

Diungkapkan, persiapan calon jemaah haji 2027 telah dilakukan sejak Juli. Kementerian Haji dan Umrah Jepara melakukan verifikasi serta bermitra dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan istitaah kesehatan.

LIHAT JUGA :  291 Kepala Sekolah di Jepara Dilantik, Mulai dari TK Hingga SMP

Kemitraan juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jepara untuk dokumen. Sementara pendampingan pembuatan paspor dilakukan bersama Imigrasi.

Biaya paspor, kata dia, mengikuti masa berlaku yang dipilih calon jemaah. Biayanya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Pembayaran biaya tersebut merupakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemenhaj Jepara bermitra dengan Kantor Pos untuk membantu proses kode pembayaran (billing) pembayaran.

Pencetakan paspor dilakukan di kantor imigrasi. Kantor kemenhaj Jepara kemudian mengambil paspor yang telah selesai untuk disampaikan kepada calon jemaah.

Zuliyati memperkirakan paspor selesai sekitar 15 hari hingga maksimal satu bulan. Perkiraan tersebut mengacu pada pelaksanaan layanan serupa pada tahun sebelumnya. (*)