5 Motif Tenun Troso Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Nekat Klaim Siap Kena Sanksi

5 Motif Tenun Troso Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Nekat Klaim Siap Kena Sanksi
5 Motif Tenun Troso Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Nekat Klaim Siap Kena Sanksi

5 Motif Tenun Troso Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Nekat Klaim Siap Kena Sanksi

HALO JEPARA— Tenun Troso Jepara kini resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Sertifikat itu diserahkan di Ruang Kerja Bupati Jepara, Kamis (05/02/2026). Sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan, pelestarian, sekaligus penguatan daya saing produk tenun khas Jepara.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Troso, Abdul Jamal menuturkan MPIG menjadi lembaga resmi yang bertugas melindungi, mempromosikan, serta menjaga kualitas produk tenun Troso sesuai dengan karakteristik geografis wilayah Troso, Kabupaten Jepara.

Tak hanya itu, MPIG juga menjadi wadah bagi para pengrajin dan pelaku usaha tenun Troso.

Ia menjelaskan, proses memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bukan hal mudah. Pengajuan dilakukan sejak 20 Agustus 2025 dan baru resmi terbit pada 23 Desember 2025.

LIHAT JUGA :  Nasib Gus Miftah Usai Viral Hina Penjual Es Teh, Aktivis Desak Dicopot, Waketum Gerindra: Perlu Dievaluasi

“Jadi proses verifikasinya ketat, tapi kami bisa melaluinya hingga akhirnya terbit sertifikat itu,” ujarnya.

Seiring adanya sertifikat ini, produk tenun yang diproduksi di luar MPIG Troso tidak dapat mengklaim sebagai Tenun Troso. Bahkan upaya klaim itu juga dapat dikenakan sanksi dari kementerian terkait. Selain menjaga brand Tenun Troso sebagai pengakuan di tingkat nasional, sertifikat ini juga diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan para pengrajin.

“Adapun lima motif yang masuk dalam Indikasi Geografis Tenun Troso yaitu motif Kedawung, motif Ampel, motif Gapuro Mentingan, motif Sicengkir, dan motif Belik,” paparnya.

MPIG Troso juga berharap adanya dukungan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Jepara agar Tenun Troso terus eksis dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

LIHAT JUGA :  Mengenang Gus Dur ala Jepara, Kelenteng Bikin Ruang Penghormatan, Kristen Sebut Just Peace Viral di Eropa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa sertifikat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Jepara.

Ia menilai Bupati Jepara memiliki konsentrasi besar dalam pengembangan UMKM sehingga sertifikasi Indikasi Geografis dapat terbit.

“Proses sertifikasi Indikasi Geografis memang panjang dan detail. Sebelumnya, sertifikat serupa juga telah dimiliki oleh kerajinan mebel ukir Jepara,” ujarnya.

Ke depan, sejumlah produk lain diharapkan dapat menyusul, seperti kopi Tempur, horog-horog, tanaman nyamplung Karimunjawa, dan durian Petruk.

Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis penting untuk melindungi kualitas dan reputasi produk. Sertifikat ini berlaku tanpa batas waktu selama mutu produk tetap dipertahankan.

Selain meningkatkan daya saing, sertifikat juga mengangkat marwah daerah asal produk serta melindungi orisinalitas dari klaim daerah lain yang memiliki produk serupa namun dengan karakteristik berbeda.

LIHAT JUGA :  Libur Nataru, 47.367 Wisatawan Kunjungi Jepara

Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap Tenun Troso sehingga para pengrajin dapat berproduksi dengan lebih nyaman.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggaungkan Tenun Troso sebagai kebanggaan masyarakat Jepara. Menurutnya, pelestarian Tenun Troso menjadi kunci untuk mendorong kesuksesan sekaligus menjaga warisan budaya daerah.

“Ini menjadi semangat kita untuk terus melestarikan kain tenun Troso. Ini menjadi kunci kita untuk sukses,” pungkasnya. (*)