Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu Ini, Klik Link Berikut

Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu Ini, Klik Link Berikut
Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu Ini, Klik Link Berikut

HALO JATENG- Pendaftar jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tak perlu was-was lagi. Sebab hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 diumumkan pada hari ini Sabtu (21/6/2025).

Pengumuman hasil akhir seleksi SPMB 2025 dilakukan secara daring. Informasi hasil seleksi dapat diakses selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.

Link untuk mengecek hasil seleksi SPMB Jateng 2025 ada di tengah artikel ini.

Orang tua atau calon siswa SMA dan SMK di Jateng bisa melihat hasil seleksi melalui menu “Jurnal” dengan memilih kabupaten/kota pendaftar, jenjang sekolah, jalur penerimaan, dan sekolah tujuan. Untuk SMK, pengguna juga harus memilih program keahlian.

Pada 19 hingga 20 Juni 2025, proses seleksi memasuki masa evaluasi dan tengah. Selama periode ini, jurnal peringkat tidak dapat diakses.

Sebelumnya, jurnal peringkat digunakan calon murid untuk memantau posisi pendaftaran terhadap kuota sekolah tujuan.

LIHAT JUGA :  Jateng Bakal Terapkan 6 Hari Atau 5 Hari Sekolah, Ini Kata Taj Yasin

Begini Cara Cek Pengumuman SPMB Jateng 2025

*Akses laman https://spmb.jatengprov.go.id/

*Klik menu “Jurnal”

*Pilih kabupaten atau kota tempat pendaftaran

*Pilih jenjang sekolah (SMA atau SMK), jalur penerimaan, dan sekolah tujuan

*Untuk SMK, pilih juga program keahlian

*Sistem akan menampilkan kuota jalur (afirmasi, mutasi, domisili, prestasi) dan status penerimaan

*Simbol bintang menandakan calon murid masuk penerima prioritas

*Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, kriteria prioritas seleksi diatur berdasarkan jalur pendaftaran.

Untuk jenjang SMA, jalur domisili memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah, diikuti usia tertua, lalu nilai rapor dan prestasi jika kuota 30% terpenuhi.

Jalur afirmasi seperti disabilitas, anak panti, dan anak tidak sekolah diprioritaskan berdasarkan jarak dan usia. Jalur prestasi mengutamakan nilai akhir dan usia, sedangkan jalur mutasi memperhitungkan jarak dan usia.

Untuk jenjang SMK, jalur domisili mempertimbangkan jarak tempat tinggal, nilai akhir, dan usia. Jalur afirmasi dan jalur prestasi mengikuti urutan serupa dengan jenjang SMA.

LIHAT JUGA :  Beton Tanpa Semen Hingga Plastik Diubah Jadi Solar Jadi Andalan Inovasi Saintek UNISNU Jepara, Ini Kelebihannya

Begini Ketentuan Daftar Ulang dan Penetapan Cadangan

Ketentuan teknis daftar ulang diatur oleh masing-masing sekolah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.

Calon siswa yang dinyatakan diterima berdasar hasil seleksi SPMB Jateng 2025 wajib melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang ini merupakan tahap penting sebagai bentuk konfirmasi kesediaan murid untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Calon siswa yang tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Tata cara dan jadwal pelaksanaan daftar ulang akan disampaikan lebih lanjut oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam hal terdapat kekosongan kuota akibat murid yang lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang, maka Calon Murid Cadangan akan diberi kesempatan untuk mengisi kekosongan tersebut.

LIHAT JUGA :  Sosok Mbah Tumini Suyanti Umur 79 Tahun Berhasil Diwisuda Sekolah Lansia di Jepara, Usia Senja Tapi Semangat Menuntut Ilmu Tetap Membara

Informasi mengenai Calon Murid Cadangan yang terpilih untuk mengisi kekurangan daya tampung akan diumumkan secara resmi melalui website SPMB.

Namun, jika calon siswa Cadangan yang telah ditetapkan juga tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri, dan tidak akan ada lagi penggantian cadangan. (*)