Jateng  

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus, Pendaftaran Online Dibuka Senin Ini Mulai Pukul 12.00 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus, Pendaftaran Online Dibuka Senin Ini Mulai Pukul 12.00 WIB (Foto Ist/@mudikgratis)
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus, Pendaftaran Online Dibuka Senin Ini Mulai Pukul 12.00 WIB (Foto Ist/@mudikgratis)

HALO JEPARA- Cara daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus. Pendaftaran online Mudik Gratis Lebaran 2025 ini dibuka Senin (24/2/025) mulai pukul 12.00 WIB.

Program mudik gratis 2025 Pemprov Jateng bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman saat momen Lebaran Idul Fitri 1446 H mendatang.

Mudik gratis 2025 Pemprov Jateng menawarkan transportasi bus secara gratis. Mudik gratis lebaran 2025 ini dibuka untuk warga Jateng yang merantau di Jabodetabek.

Mudik Gratis Tahun 2025 dibuka pendaftarannya secara online melalui link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/

Pendaftaraan dibuka untuk bus pada Senin 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Sedangkan pendaftaran mudik dengan Kereta Api dibuka pada Senin, 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Mudik Lebaran Gratis ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten/ kota se- Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Provinsi Jawa Tengah, dan Perum Perumnas.

LIHAT JUGA :  Normalisasi Sungai Wulan Sepanjang 30 Km Telan Rp 1,1 Triliun, Lintasi Jepara, Kudus dan Demak

Mudik gratis tahun ini akan menggunakan moda bus dan kereta api dengan tujuan kota-kota di Jawa Tengah.

Syarat dan Ketentuan Pendaftar:

*Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah

*Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang

*Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun

*Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh, Pengemudi Bajaj/Online,

*Penyandang disabilitas dll.

*Pelajar/Mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus)

*Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 th lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)

Dokumen yang diunggah:

*Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

*Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok

*Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh : foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll)

LIHAT JUGA :  Ini Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Antisipasi Membludaknya Arus Kendaraan

*Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis

Bus berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur dimulai daftar ulang pukul 7.00 WIB.

Kereta Api KA Jaka Tingkir (Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan) berangkat Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB dan KA Tawang Jawa (Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol) berangkat Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 18.25 WIB.

Daerah Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

Khusus bus pemudik penyandang disabilitas dan lansia disediakan 5 bus.

LIHAT JUGA :  Dapur Progam MBG di Jateng Masih Minim, Idealnya 3.470 Unit Tapi Baru Tersedia 129 SPPG

*KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)
*KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)
*KABUPATEN BATANG (1 BUS)
*KABUPATEN BLORA (3 BUS)
*KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS
*KABUPATEN BREBES (1 BUS)
*KABUPATEN CILACAP (3 BUS)
*KABUPATEN DEMAK (1 BUS)
*KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)
*KABUPATEN JEPARA (1 BUS)
*KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)
*KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)
*KABUPATEN KENDAL (1 BUS)
*KABUPATEN KLATEN (3 BUS)
*KABUPATEN KUDUS (1 BUS)
*KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)
*KABUPATEN PATI (1 BUS)
*KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)
*KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)
*KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)
*KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)
*KABUPATEN REMBANG (4 BUS)
*KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)
*KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)
*KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)
*KABUPATEN TEGAL (2 BUS)
*KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)
*KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)
*KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)
*KOTA MAGELANG (1 BUS)
*KOTA PEKALONGAN (1 BUS)
*KOTA SALATIGA (1 BUS)
*KOTA SEMARANG (1 BUS)
*KOTA SURAKARTA (4 BUS)
*KOTA TEGAL (1 BUS)