BIKIN HARU, Jadi Tahanan, Akad Nikah Warga Pakisaji Digelar di Polres Jepara
HALO JEPARA- Akad nikah MT (20) warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara terpaksa digelar di Polres Jepara. Musababnya, ia kini berstatus tahanan Polres Jepara. Sehingga pemuda tanggung ini “terpaksa” melafalkan akad nikah di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jepara.
Perempuan pujaan hati MT adalah UM (20) yang juga warga Kecamatan Pakisaji Jepara. Penghulu yang menikahkan pasangan muda ini adalah Plh Ketua KUA Pakisaji H Hisyam Zamroni.
Setelah ditelusuri, MT dan UM memang sudah menjadwalkan tanggal pernikahan pada 20 Juni 2025. Namun karena MF terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Disampaikan bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakis Aji. Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kasihumas berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” tandasnya. (*)