Miras Oplosan Tewaskan 6 Warga Pakisaji Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Miras Oplosan Tewaskan 6 Warga Pakisaji Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Miras Oplosan Tewaskan 6 Warga Pakisaji Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Miras Oplosan Tewaskan 6 Warga Pakisaji Jepara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HALO JEPARA- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Selain ditetapkan tersangka, tiga tersangka itu juga ditahan oleh penyidik Polres Jepara.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial MR (49), S (31) dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

“Selain menewaskan enam warga, dua orang juga masih menjalani perawatan karena miras oplosan itu,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.

LIHAT JUGA :  2 Siswa Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Laki-laki, Terindikasi Suka Sesama Jenis

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terungkap ketiga tersangka tersebut meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya oleh mereka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada warga untuk dikonsumsi.

Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang yang menjalani perawatan yakni S (52) dan AY (31).

Kapolres menambahkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA :  Pendaftaran Calon Anggota Polri 2025 Segera Dibuka, Ada Prioritas untuk Lulusan SMK Pertanian di Jepara

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau lainnya.

“Seharusnya dijauhi miras itu,” ujar AKP Dwi.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila menemukan praktik penjualan miras ilegal di sekitarnya. (*)