Begini Ketentuan Pembagian Daging Qurban Karena Nazar, Hasil Ngaji Fiqh Ansor Tahunan

Begini Ketentuan Pembagian Daging Qurban Karena Nazar, Hasil Ngaji Fiqh Ansor Tahunan
Begini Ketentuan Pembagian Daging Qurban Karena Nazar, Hasil Ngaji Fiqh Ansor Tahunan

Begini Ketentuan Pembagian Daging Qurban Karena Nazar, Hasil Ngaji Fiqh Ansor Tahunan

HALO JEPARA- Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Tahunan menggelar Dauroh Aswaja edisi spesial fiqih qurban yang digelar di Gedung NU Ranting Desa Ngabul. Kegiatan ini dihadiri 70-an kader Ansor-Banser dari seluruh Kecamatan Tahunan.

Rangkaian acara Dauroh Aswaja Rabu Kliwon dimulai dengan pembacaan tahlil, pembacaan shalawat nariyah, dilanjut dengan menyanyikan lagu indonesia raya, syubbanul wathon dan mars Ansor-Banser, serta sambutan-sambutan mengawali kegiatan rutin tersebut.

“Dauroh Aswaja ini sengaja dibuat tematik yakni fiqih qurban, karena jelang Idul Adha besok, biasanya kader Ansor ditunjuk menjadi panitia qurban di wilayahnya masing-masing,” kata Ketua PAC GP Ansor Tahunan Andy Yahya.

LIHAT JUGA :  Kampung Ukir, Kuliner Laut Hingga Perang Obor ala Tegalsambi Jepara Bikin Tim Juri Jateng Terpesona

Ia berharap kader Ansor bisa belajar fiqih qurban lebih mendalam. Terutama saat menjadi panitia bisa mengingatkan masyarakat jika ada kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyembelihan hingga distribusi daging hewan qurban.

“Kalau ada persoalan-persoalan yang dirasa mengganjal bisa langsung ditanyakan dan didiskusikan bersama. Ansor harus bisa jadi solusi,” tegasnya.

Smentara itu, pemantik diskusi Khoirur Rohim, mengawali kegiatan Ngaji Fiqh Qurban dengan paparan istilah qurban dan dalil-dalilnya, hukum qurban, tata cara pelaksanaan, ketentuan pembagian daging qurban dan penerimanya dengan rujukan kitab fiqih dasar, Taqrib.

“Sebetulnya yang afdhol menyembelih hewan qurban adalah orang yang berkorban itu sendiri, baik laki-laki maupun wanita diperbolehkan menyembelih. Namun karena keterbatasan ilmu maka diserahkan/diwakilkan ke panitia qurban di masjid dan musala,” Jelas anggota Rijalul Ansor Kecamatan Tahunan itu.

LIHAT JUGA :  Penampakan Emak-emak di Jepara Rela Antre Demi Sembako Murah Progam PAK PJ

“Pada dasarnya pembagian daging qurban adalah siapapun boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging tersebut. Termasuk juga panitia qurban dan orang yang kaya raya,” ujarnya.

Penyaluran daging qurban berbeda dengan zakat yang harus disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima.

Selanjutnya dijelaskan dua ketentuan pembagian daging qurban. Pertama, jika qurbannya kategori sunnah bukan nazar, maka disunnahkan bagi orang yang berqurban mengambil bagian dagingnya. Tapi lebih afdhalnya disedekahkan seluruhnya.

Ia merujuk pendapat Imam Syafi’i yang merinci pembagian daging. Rinciannya sepertiga bagi yang berqurban, dua per tiga didistribusikan kepada orang lain.

Kedua, qurban kategori wajib atau nazar, maka haram hukumnya bagi orang yang berqurban mengambil bagian dagingnya termasuk pula orang yang dinafkahinya seperti istri dan anak tidak boleh memakan daging qurbannya.

LIHAT JUGA :  Jepara 476 Tahun: Refleksi dan Rebranding Kota Kreatif nan Religius

Usai paparan materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab terkait permasalahan aktual yang sering terjadi di masyarakat.

Di antara permasalahan yang ditanyakan dan dibahas seperti qurban berjamaah yang salah satu anggotanya diniatkan nazar. Lalu hukum penjualan kulit hewan qurban hingga hukum memasak daging qurban untuk kebutuhan makan panitia penyembelihan hewan qurban.

(Bagus Irawan/Media PAC GP Ansor Tahunan)