HALO INDONESIA- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau (DPP P2RPTI) digelar di Pendapa Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Blitar, Jawa Timur Minggu (1/6/2025).
Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika yang hadir mewakili Presiden Republik Indonesia memberikan sambutan sekaligus membuka Munaslub.Pembukaan Munaslub P2RPTI juga dihadiri Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Lucky, Wakapolres Blitar Kota, Danrem 081/DJS Madiun, Dandim 0808 Blitar, Danramil 0808/06 Srengat, Kapolsek Srengat dan undangan dari Utusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P2RPTI se Indonesia.
Ahwan Gunadi, pendiri P2RPTI yang asli Blitar bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan Munaslub.
Setelah pembukaan dilanjut dengan agenda sidang-sidang Munaslub. Terihat persidangan Munaslub berjalan lancar mulai sidang tata tertib, sidang komisi, sidang pleno komisi, sidang pemilihan Ketua Umum DPP P2RPTI hingga pemilihan formatur.
Awalnya saat sidang pemilihan ketua umum muncul banyak kandidat namun akhirnya mengerucut ke satu nama. Lalu akhirnya disepakati secara aklamasi Dr. H. Suratno Sukron, M.Pd., ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP P2RPTI periode 2025-2030.
Suratno Sukron, ketua umum terpilih mengungkapkan terima kasih atas amanah yang diberikan utusan DPD P2RPTI se Indonesia.
Ia menegaskan banyak gagasan yang mengemuka dalam Munaslub dan telah disepakati dalam sidang pleno komisi di antaranya mengembalikan khittah P2RPTI supaya berjalan berdasarkan maksud dan tujuan awal didirikan oleh pendiri P2RPTI yaitu mengawal pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6,398 triliun. Dana ini merupakan hasil bagi hasil pajak dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. Dana tersebut dibagi ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia dengan jumlah masing-masing sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Selama ini, dana tersebut belum banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau.
DBHCHT jumlahnya sangat besar namun berdasar hasil evaluasi belum berdampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Padahal P2RPTI harus memperjuangkan nasib mereka dan memastikan para petani tembakau mendapatkan pendapatan yang layak dari hasil panennya.
“Pemerintah perlu memberikan dukungan lebih lanjut kepada petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui DBHCHT. Ini salah satu poin rekomendasi kita,” tutur Suratno melalui keterangan tertulis Minggu (1/6/2025).
Selain itu, dia menegaskan, rekomendasi Munaslub adalah pentingnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan menjadi Undang-Undang. RUU Pertembakauan adalah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mengatur industri tembakau di Indonesia, termasuk budidaya, produksi, distribusi, industri, harga, cukai, dan pengendalian konsumsi tembakau.
“RUU ini telah lama dibahas di DPR, namun belum disahkan menjadi UU. P2RPTI mendorong segera disahkan RUU Pertembakauan yang pro rakyat menjadi UU, karena kita butuh regulasi yang komprehensif dan terpadu untuk mengatur seluruh aspek pertembakauan, termasuk produk tembakau alternatif,”
Petani tembakau seringkali khawatir dengan regulasi yang dapat menghambat produksi dan penjualan tembakau mereka. Beberapa pihak ingin memastikan bahwa regulasi tersebut tidak merugikan petani dan justru memberikan dukungan terhadap keberlanjutan usaha mereka,” tandasnya. (*)








