HALO JEPARA- Nasib hakim kasus Harvey Moeis, kini dipantau Komisi Yudisial (KY). Harta kekayaan ketua majelis hakim bernama Eko Aryanto yang mencapai miliaran rupiah juga disorot.
Seperti diberitakan, Harvey Moeis telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi Timah, Senin (23/12). Vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Vonis untuk Harvey Moeis ini sendiri dinilai tak adil. Publik baik di dunia nyata maupun maya menilai putusan hakim itu tak adil. Sebab kasus korupsi Harvey Moeis rugikan negara Rp 300 triliun divonis 6,5 tahun. Bahkan kini muncul meme banyak warga yang siap dipenjara 6,5 tahun atau lebih jika mereka korupsi Rp 300 triliun seperti Harvey Moeis.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengakui jika vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis memicu gejolak di masyarakat. Terlebih vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terkait hal itu, KY berencana mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Aryanto.
KY akan mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Silakan kalau masyarakat mau melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis,” kata Fajar Nur Dewata dikutip dari Kompas TV, Senin (30/12/2024).
Komisi Yudisial, kata Fajar telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus korupsi Harvey Moeis.
Proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan itu dipantau oleh tim KY tersebut.
Langkah itu dilakukan agar majelis hakim kasus korupsi Harvey Moeis dapat menjaga imparsialitas dan independensinya selama proses persidangan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.
“Harapannya tentu saja agar perkara itu bisa diputuskan dengan adil,” tandasnya.
Sosok Eko Aryanto
Sosok ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Harvey Moeis menjadi sorotan.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto dinilai publik terlalu ringan. Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun suami Sandra Dewi hanya divonis 6,5 tahun bui.
Harvey Moeis juga divonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Berdasar data dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Eko Aryanto menjadi CPNS pada 1988. Ia kini pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko Aryanto tercatat pernah berpindah tugas di berbagai kota. Ia misalnya pernah berdinas di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Aceh.
Eko Aryanto pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.
Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Hakim berusia 56 tahun ini meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Eko Aryanto lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Eko Aryanto tercatat memiliki kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Harta itu berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. (*)