VIRAL, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah. Benarkah?

Terpidana kasus korupsi Timah yang rugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis.
Terpidana kasus korupsi Timah yang rugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

HALO JEPARA- Viral, Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah. Benarkah?

Ternyata kabar di medsos itu bukan isapan jempol belaka. Sehingga warganet geregetan karena kabar itu ternyata memang fakta lapangan.

Koruptor kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu ternyata memang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Hal itu terkonfirmasi dari pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Ia menyebut pasangan suami istri yang pernikahannya digelar mewah di Tokyo Disneyland Jepang itu merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis terdaftar peserta PBI BPJS Kesehatan karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta. Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

LIHAT JUGA :  VIRAL, Pedagang di Alun-alun Ungaran Lama Ngepruk Harga, Tongseng Rp 240 Ribu, Sate Rp 180 Ribu

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky Anugerah, dilansir dari Kompas TV, Senin (30/12/2024).

Seperti diberitakan, Harvey Moeis telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi Timah, Senin (23/12). Vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Harvey Moeis bergaya di depan salah satu koleksi mobil mewahnya. (Foto/Ist)
Harvey Moeis bergaya di depan salah satu koleksi mobil mewahnya. (Foto/Ist)

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

LIHAT JUGA :  JANGAN Sampai Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, Nominal Maksimal Bisa Tembus Rp 30 Juta

Vonis untuk Harvey Moeis ini sendiri dinilai tak adil. Publik baik di dunia nyata maupun maya menilai putusan hakim itu tak adil. Sebab kasus korupsi Harvey Moeis rugikan negara Rp 300 triliun divonis 6,5 tahun.

Bahkan kini muncul meme banyak warga yang siap dipenjara 6,5 tahun atau lebih jika mereka korupsi Rp 300 triliun seperti Harvey Moeis.

Lalu sejak kapan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD? Rizzky Anugerah enggan membeber lebih detail. Ia juga tidak menjelaskan apakah Harvey Moeis dan istrinya sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

“Kepesertaan PBI APBD Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin. Untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD tidak harus miskin. Jadi itu untuk penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Nasib Hakim Kasus Harvey Moeis, Dipantau Komisi Yudisial, Harta Kekayaan Miliaran Rupiah Disorot

Diketahui, peserta PBI APBD didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN. (*)