HALO JEPARA – Lima Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jepara dinyatakan melanggar netralitas dan etik ASN. Penanganan lebih lanjut dan sanksi untuk lima abdi negara yang tersangkut kasus pelanggaran netralitas dan kode etik ASN itu selanjutnya diserahkan ke BKD Jepara.
Pangkal pelanggaran netralitas ASN itu bermula saat lima ASN yang merupakan pengurus dan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Jepara menerima audiensi dari Tim Mawar yang merupakan tim kampanye bakal paslon Witiarso Utomo – M Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Saat pertemuan yang juga dihadiri Witiarso Utomo itu, lima ASN tersebut diduga terlibat dukung mendukung kepada Wiwit-Hajar.
Lima ASN tersebut adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara. Dia adalah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Empat ASN lainnya adalah HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo. Lalu TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada lima ASN tersebut. Hasilnya, kelima ASN itu membenarkan adanya pertemuan antara PPNI dan Tim Mawar.
“Lima ASN itu menyatakan hadir atas undangan ketua PPNI Jepara,” kata Sujiantoko , Jumat (13/9/2024).
Klarifikasi pertama dilakukan Rabu (11/9/2024). Bawaslu Jepara memanggil tiga pihak. Yaitu Hadi Sarwoko, Witiarso Utomo dan penulis berita yang menyebutkan di forum tersebut terdapat deklarasi dukungan kepada Wiwit-Hajar. Namun hanya Hadi Sarwoko dan Wiwit yang hadir.
Kepada Bawaslu, keduanya menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi di kantor PPNI dan difasilitasi oleh organisasi profesi tersebut. Keduanya juga sama-sama menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi dari tenaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, PPNI memaparkan keluhan dan keresahan mereka di hadapan Wiwit beserta Tim Mawar (Mas Wiwit-Hajar). Bahkan, MD mengusulkan adanya penambahan perawat di desa dan pengaktifan Poliklinik desa.
Soal dugaan deklarasi dukungan, lanjut Sujiantoko, Hadi Sarwoko membantah informasi itu. Hadi Sarwoko mengaku hanya menyampaikan dukungan terhadap program yang akan ditawarkan Wiwit, berupa satu perawat satu desa.
“Sehingga kesimpulan kita, setelah rapat pleno barusan, karena semuanya ASN, maka kita nyatakan lima ASN yang kita mintai keterangan itu melanggar kode etik netralitas ASN,” tegas Sujiantoko.
Sujiantoko berpijak pada beberapa regulasi. Yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 2 huruf F serta Pasal 9 Ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa lima ASN itu melanggar Surat Edaran PJ Bupati Jepara Nomor 270/3 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pilkada 2024.
Menurut Sujiantoko, lima ASN itu telah memberikan fasilitas dan program yang dipaparkan itu kepada Wiwit. Artinya, mereka telah terbukti ikut mendukung dan mengamini program tersebut.
“Meskipun dia tidak spesifik mendukung bakal calon, tapi mendukung program sama saja mendukung (bakal calon). Kan begitu logikanya. Itulah konteks kesimpulan kami soal ketidaknetralan merekan sebagai ASN,” jelas Sujiantoko.
Setelah ini, Sujiantoko akan langsung membuat kajian dari hasil keterangan-keterangan yang dihimpun. Nantinya, kajian itu akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara sebagai bahan pengambilan kebijakan.
“Kita hanya memberikan rekomendasi. Kalau urusan sanksi kita serahkan BKD Jepara,” tandasnya. (*)