Pilpet di Jepara Digelar 3 November 2026, Bupati Witiarso Wanti-wanti Ini

Pilpet di Jepara Digelar 3 November 2026, Bupati Witiarso Wanti-wanti Ini
Pilpet di Jepara Digelar 3 November 2026, Bupati Witiarso Wanti-wanti Ini

Pilpet di Jepara Digelar 3 November 2026, Bupati Witiarso Wanti-wanti Ini

HALO JEPARA- Sebanyak 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Jepara bakal menggelar pemilihan petinggi (kepala desa) serentak pada 3 November 2026.

Seluruh pihak mulai dari pemdes, panitia pilpet, kandidat hingga pendukung calon diimbau mempedomani aturan dan menjaga persatuan agar masyarakat di akar rumput tidak terbelah seiring hajatan demokrasi lokal tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo saat kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis (13/8/2026).

Sosialisasi tersebut diikuti para camat se-Kabupaten Jepara serta petinggi dari seluruh desa di Kabupaten Jepara. Regulasi baru ini menjadi perhatian penting karena Jepara akan menghadapi agenda Pilpet serentak pada November mendatang.

LIHAT JUGA :  SOSOK Pedagang Siomai Asal Jepara yang Ukir Prestasi Bidang Binaraga, Langgan Juara Berbagai Event

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

“Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi,” ujar Witiarso.

Dia menyebut, pada 3 November 2026 ada 24 desa yang akan melaksanakan pilpet. Jumlah pendaftar pada pilpet serentak tahun ini sebanyak 75 bakal calon petinggi.

Sementara pada 2027, agenda serupa akan berlangsung di 136 desa.

Menurut Witiarso, tingginya jumlah desa yang akan menggelar Pilpet perlu diantisipasi dengan persiapan matang. Seluruh pihak diminta memahami regulasi agar tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan.

“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” katanya.

Witiarso juga menyoroti persaingan kandidat di sejumlah desa. Salah satunya Desa Sengonbugel dan Desa Surodadi yang disebut memiliki jumlah kandidat cukup banyak.

LIHAT JUGA :  Pemkab Jepara dan UPP Kelas II Aktifkan Lagi "Aset Tidur" di Pelabuhan untuk Layanan Publik

“Ada dua desa yang sangat luar biasa. Itu kandidatnya sampai 10, yaitu Sengonbugel sama Surodadi,” ungkapnya.

Menurut dia, dinamika Pilpet kali ini juga cukup menarik karena sejumlah calon tidak hanya berasal dari desa setempat. Kandidat dari wilayah lain turut mendaftarkan diri dalam kontestasi tersebut.

“Uniknya juga yang nyalon bukan dari daerah situ saja. Orang daerah lain turut mendaftar,” imbuh Witiarso.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif selama seluruh tahapan Pilpet. Camat, petinggi, perangkat desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat diminta mengedepankan aturan dan menjaga persatuan.

“Saya meminta para camat, petinggi, perangkat desa, panitia, BPD, dan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara jujur, tertib, damai, dan kondusif,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Update Bencana Longsor Petungkriyono Pekalongan, Total 23 Korban Meninggal, Upaya Pencarian Diperluas

Witiarso menekankan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilpet merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Menjaga kondusivitas menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka kita pastikan Pilpet di Jepara menjadi proses demokrasi yang sehat, bukan sumber perpecahan,” pungkasnya. (*)