Lelang Barang Kasus Korupsi PNPM di Donorojo Jepara Tembus Rp581 Juta, 13 Sertifikat Tanah Menyusul

Lelang Barang Kasus Korupsi PNPM di Donorojo Jepara Tembus Rp581 Juta, 13 Sertifikat Tanah Menyusul
Lelang Barang Kasus Korupsi PNPM di Donorojo Jepara Tembus Rp581 Juta, 13 Sertifikat Tanah Menyusul

Lelang Barang Kasus Korupsi PNPM di Donorojo Jepara Tembus Rp581 Juta, 13 Sertifikat Tanah Menyusul

HALO JEPARA- Pemulihan kerugian negara terkait perkara korupsi UPK Barokah Abadi masih berlanjut. Setelah lelang barang rampasan menghasilkan Rp581,254 juta, 13 sertifikat masih akan dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan 13 sertifikat tersebut berkaitan dengan kasus korupsi PNPM di Donorojo. Lelang belasan sertifikat tanah itu diperkirakan dapat menambah pemulihan sekitar Rp2 miliar.

“Ini baru tahap awal. Karena tahap kedua, kami masih ada 13 sertifikat lagi yang berkaitan dengan Donorojo,” kata Agung, Rabu (2/9/2026).

Kasus korupsi PNPM ini menyeret eks Kepala UPK Barokah Abadi berinisial S. Ia sudah dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2023 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5, 6 miliar.

LIHAT JUGA :  Intelektualisme Santri dan Kepemimpinan Kampus, Legasi Kyai Sa’dullah Assa'idi

Menurut Kajari Agung, nilai pemulihan tersebut masih bergantung pada hasil lelang. Jika seluruh sertifikat laku, nilainya diperkirakan sekitar Rp2 miliar.

“Jadi kalau itu laku terlelang lagi, kemungkinan sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Rp581,254 juta yang telah dipulihkan berasal dari lelang barang rampasan perkara tersebut. Hasil lelang itu diserahkan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Penyerahan hasil lelang dilakukan di halaman Kantor Kejari Jepara, Rabu (2/9/2026). Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan ke-81 Hari Lahir Kejaksaan.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Witiarso Utomo dan Forkopimda Jepara.

Bupati mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Jepara dalam membangun kesadaran hukum hingga tingkat pemerintahan desa dan masyarakat.

LIHAT JUGA :  Jepara Raih Penghargaan Kabupaten Sehat 2025

Termasuk upaya Kejari Jepara membangun Zona Integritas. Langkah tersebut diarahkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Bagus sekali. Upaya tersebut turut mendorong kesadaran hukum di tingkat masyarakat dan pemerintahan desa,* tandasnya. (*)