HALO JEPARA- Nasib oknum tukang parkir Dermaga Jepara yang ngepruk tarif hingga Rp 140 ribu.
Kini, oknum tukang parkir berinisial F itu sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti rugi sesuai nominal tarif yang dipalaknya.
Seperti diberitakan, pengelolaan parkir Pelabuhan Penyeberangan Jepara saat ini dipegang PT Duta Pemuda Nusantara. Perusahaan ini yang mengurusi berbagai hal terkait parkir kendaraan di Dermaga Jepara.
Manajemen PT Duta Pemuda Nusantara Eko Sugiarto mengatakan pihak langsung mengambil tindakan tegas seiring viralnya kasus tarif parkir di luar ketentuan resmi.
Berdasar hasil penyelidikan jajarannya, pelaku adalah oknum tukang parkir setempat. Pihaknya sudah memberhentikan oknum tukang parkir itu.
“Pada hari itu juga kita lakukan pemecatan. Dia juga sudah ganti rugi kepada teman-teman Undip,” kata Eko Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Menurut Eko, pengelolaan parkir ini ditata menggunakan sistem sejak 1 April 2025 ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan bagi wisatawan yang menggunakan fasilitas Pelabuhan Penyeberangan Jepara.
“Mungkin ada kejadian atau insiden di luar tanggal itu di luar pengelolaan kami,” jelasnya.
Eko mengimbau kepada warga atau wisatawan yang mengalami kendala atau keluhan agar menyampaikan kepada pengelola parkir.
“Kami sangat welcome siapapun yang menggunakan jasa parkir di pelabuhan Kartini. Apabila ada keluhan dan kerugian dialami lebih baik konfirmasi ke kami untuk mengetahui kebenarannya,” tandasnya. (*)









