HALO JEPARA – Aksi yang dilakukan DH (22) warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara memang tak pantas ditiru.
Ia nekat melakukan rudapaksa IS (20) yang juga warga Batealit Jepara.
DH bisa melakukan aksi bejatnya setelah merayu gadis muda yang masih tetangganya satu kecamatan itu. DH berdalih ingin ditemani halal bihalal dan sekaligus jalan-jalan di kawasan perkotaan Jepara.
Namun rupanya, hal itu hanya akal bulus DH. Sebab ternyata DH memang sudah punya niat memperdaya korban.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Homestay FN99 yang beralamat di Jalan RA Rukmini Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Namun baru-baru ini sampai ke tangan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan peristiwa itu bermula saat DH menghubungi korban melalui kontak Whats Apps. DH meminta IS agar mau menemaninya halal bihalal dan sekalian jalan – jalan di kawasan perkotaan Jepara.
“Ternyata IS menyetujui permintaan DH. Akhirnya mereka bertemu,” kata Yorisa Prabowo, Selasa (17/9/2024).
Sesuai kesepakatan, DH memang awalnya mengajak IS halal bihalal ke rumah temannya. Setelah itu,, DH juga menepati janjinya mengajak jalan – jalan korban ke kawasan perkotaan.
Namun rupanya, DH sudah punya niat buruk. Ia lantas mengarahkan kendaraannya ke Homestay FN99.
“DH memaksa IS untuk masuk ke dalam kamar yang telah dipesannya,” ujar AKP Yorisa.
Tak hanya itu, DH juga mengunci pintu kamar tersebut dari dalam. Bahkan lampu kamar juga langsung dimatikan.
DH lantas melancarkan rayuannya. Ia berusaha menyetubuhi IS.
Kontan saja, IS melakukan melawan. Perempuan muda ini lantas menampar pipi kanan, menggigit bahu kanan, mencubit perut, hingga menendang kemaluan DH.
Tapi upaya itu tak menyurutkan niat DH. Ia bahkan mengancam melakukan kekerasan jika IS tak menuruti kemauannya. Hingga akhirnya DH berhasil merudapaksa korban.
Perbuatan itu akhirnya mengantarkan DH berurusan dengan polisi. DH diancam dengan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Yang bersangkutan juga sudah kita amankan,” tandas AKP Yorisa.