Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Hari Ini Diperiksa Mabes Polri
HALO JEPARA-
Konflik antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik RK.
Hari ini, tersangka Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian proses terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK. Hasilnya polisi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus itu.
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Diketahui, konflik antara Lisa Mariana dan RK sudah muncul pada tahun lalu. Saat itu, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungannya dengan RK.
Pengakuan Lisa Mariana itu akhirnya direspon RK. Hingga akhirnya dilakukan tes DNA untuk mengetahui kepastian ayah kandung anak yang diakui Lisa Mariana. Namun hasil tes DNA Mabes Polri itu menyatakan negatif. Atau dengan kata lain, anak tersebut bukan darah daging RK.
Akhirnya RK melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Sempat dilakukan mediasi terkait hal ini. Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu menemui jalan buntu.
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan juga mengakui buntunya mediasi tersebut. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya hal yang disampaikan Lisa Mariana adalah kebohongan.
“Sejak awal klien kami memang menolak opsi damai dan lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas,” tandasnya. (*)






