ALASAN Polisi Tilang Odong-odong Kereta Kelinci di Jepara, Kendaraan juga Ditahan

ALASAN Polisi Tilang Odong-odong Kereta Kelinci di Jepara, Kendaraan juga Ditahan
ALASAN Polisi Tilang Odong-odong Kereta Kelinci di Jepara, Kendaraan juga Ditahan

HALO JEPARA- Alasan polisi tilang odong-odong kereta kelinci di Jepara.

Satlantas Polres Jepara berdalih sudah mengeluarkan imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya. Namun ternyata imbauan tersebut tidak diindahkan.

Akhirnya, kereta kelinci ditilang dan juga ditahan di Polres Jepara, pada Sabtu (1/2/2025).

“Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan,” kata Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto.

Menurutnya pihak kepolisian jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

LIHAT JUGA :  Kasus Bank Jepara Artha, Wakil Ketua KPK dan Semangat Membangun Desa Antikorupsi dari Pinggiran Jepara

Lebih lanjut, Ipda Ahmad Riyanto menjelaskan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.

LIHAT JUGA :  Maulid Nabi di Polres Jepara, Gus Nasrul Ponpes Balekambang: Manusia Lebih Takut Polisi daripada Allah

Ditambahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak 2 kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara.

“Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, bahwa penindakan terhadap kereta kelinci ini dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.

Kasihumas menyampaikan, dari hasil penindakan kali ini didapati dua kereta kelinci yang diamankan.

LIHAT JUGA :  Foto Harun Masiku Disebar, Ikhtiar Polisi Bantu KPK Tangkap Buronan Eks Kader PDIP

Pihaknya menyatakan, dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Dan meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan. (*)