Penanganan Tumpahan Batubara Tongkang di Jepara Dikawal, Prioritaskan 2 Hal Ini

Penanganan Tumpahan Batubara Tongkang di Jepara Dikawal, Prioritaskan 2 Hal Ini
Penanganan Tumpahan Batubara Tongkang di Jepara Dikawal, Prioritaskan 2 Hal Ini

Penanganan Tumpahan Batubara Tongkang di Jepara Dikawal, Prioritaskan 2 Hal Ini

HALO JEPARA- Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo yang mengakibatkan tumpahan muatan batubara ke laut.

Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budi mengatakan sejak awal kejadian, pemkab terus berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UPP Kelas II Jepara selaku Syahbandar telah memerintahkan pemilik kapal untuk segera melaksanakan penanganan dan penanggulangan tumpahan batubara, termasuk pengangkatan material batubara yang berada di perairan, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

LIHAT JUGA :  PSM vs Persijap 1-1, Ketua DPRD Jepara: Tak Sia-sia Datang ke Stadion Parepare, Carlos Franca Dkk Gigih, Pantang Menyerah

Dalam koordinasi yang dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), telah dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal, termasuk koordinasi dengan pihak P&I Insurance.

“Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian instansi yang berwenang menunjukkan terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, maka pemilik kapal wajib melaksanakan pemulihan lingkungan.,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Selain itu juga memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyelesaian terhadap kerugian yang dialami masyarakat apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Penyelesaian aspek lingkungan hidup akan ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup.

LIHAT JUGA :  100 Tukang Becak Lansia di Jepara Terima Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Satu Unit Rp 22 Juta

“Mekanisme tersebut mengedepankan pemulihan lingkungan hidup sekaligus penyelesaian hak-hak para pihak secara proporsional,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat yang merasa terdampak akibat kejadian tersebut agar menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara disertai data dan informasi pendukung untuk dilakukan pendataan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Jepara bersama seluruh instansi terkait berkomitmen mengawal proses penanganan hingga pengangkatan tumpahan batubara selesai dilaksanakan, kondisi lingkungan pesisir pulih, keselamatan pelayaran tetap terjaga, serta hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)