HALO JEPARA- Penggunaan senjata api polisi di Polres Jepara diperketat. Polisi boleh menembak orang asal dalam enam situasi.
Terkait hal itu, Polres Jepara melaksanakan pemeriksaan senjata api dinas yang diikuti oleh seluruh personel pemegang Senpi Dinas baik yang bertugas di Polres Jepara maupun Polsek Jajaran.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Kabaglog, Kasiwas serta Kasipropam dan dilakukan di halaman Mapolres setempat, Kamis (26/12/2024).
Seperti diketahui, jajaran kepolisian belakangan ini menjadi sorotan lantaran kasus penyalahgunaan senjata api. Ada dua kasus yang menjadi perhatian nasional dalam beberapa pekan terakhir.
Yakni kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil yang dilakukan oleh AKP Dadang (saat itu menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan).
Lalu kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig. AKP Ulil dan Gamma tewas akibat penembakan yang dilakukan oknum polisi itu.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam kesempatan ini menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap senpi sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Selain itu upaya ini juga untuk mengingatkan seluruh anggota agar selalu memastikan bahwa senpi yang ada dalam kondisi siap digunakan apabila diperlukan dalam situasi darurat.
“Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senpi yang digunakan dalam kondisi yang optimal, aman, dan tidak menimbulkan risiko baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengecekan administrasi senpi, amunisi, kelengkapan administrasi, dan keterampilan personil dalam pengaplikasian penggunaan senpi hingga kondisi fisik senpi yang harus terjaga dengan baik.
Para personel pemegang Senpi dinas juga diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan senpi serta bertindak profesional dalam setiap penugasan.
“Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh anggota Polres dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan lebih baik dan lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
Lalu selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), kata Iptu Dwi Prayitna, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk :
1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat
3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat
4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang
5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan
6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Aturan penggunaan senpi, lanjut Kasihumas, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika :
1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat
2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut
3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujarnya.
Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, ucap Kasihumas, hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi :
1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas
2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan
3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (*)