Detik-detik Mantri Bank Pelat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Rutan Jepara

Detik-detik Mantri Bank Pelat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Rutan Jepara
Detik-detik Mantri Bank Pelat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Rutan Jepara

Detik-detik Mantri Bank Pelat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Rutan Jepara

HALO JEPARA- AWP, mantri bank pelat merah dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara ke rumah tahanan di Kota Ukir. Sebelum ditahan, AWP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di bank tempatnya bekerja.

Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan AWP diduga melakukan penyimpangan terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di bank pelat merah di kawasan Bangsri.

Tersangka AWP, empat tahun menjadi mantri bank pelat merah itu, sejak 2021-2024. Aksinya dilakukan selama satu tahun

LIHAT JUGA :  Eks Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Tersangka Kasus Penyimpangan Kredit Usaha, Dijebloskan ke Rutan

Anggaran yang dikemplang AWP merupakan jatah milik 12 nasabah bank pelat merah di kawasan Bangsri. Kerugian akibat ulah tersangka Rp 858 juta.

“Uang yang dikemplang AWP digunakan untuk bermain judi online (judol),” kata Dhini, Selasa (10/6/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, AWP ditahan di Rutan Jepara selama 20 hari mendatang. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

LIHAT JUGA :  5 ASN di Jepara Langgar Netralitas dan Etik, Bawaslu Serahkan Urusan Sanksi ke BKD

”Pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Dhini.

Sebelumnya, Kejari Jepara juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantri bank pelat merah yang sama di Jepara. Bahkan saat ini, kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor di Semarang. Berdasar jadwal pekan depan sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Disinggung terkait hal ini, Dhini mengatakan meski sama-sama dilakukan mantri di bank pelat merah yang sama, namun kedua kasus tersebut tak ada hubungannya. Modus yang dilakukan juga berbeda.

“Kalau kasus pertama itu modusnya penerima progam fiktif. Kalau yang sekarang ini, penerima progam ada tapi uangnya disimpangkan masuk ke kantong AWP,” tandasnya.

LIHAT JUGA :  Detik-detik Penemuan Bayi Laki-laki di Pendosawalan Jepara, Bermula dari Teriakan Tukang Rosok