HALO JEPARA- Eks mantri bank pelat merah di Jepara ditetapkan tersangka kasus penyimpangan kredit usaha. Oknum pegawai bank BUMN itu dijebloskan Kejaksaan Negeri Jepara ke Rutan Jepara, Kamis (28/11/2024) sore.
Penetapan CSR sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Jalan KH Fauzan No 3. Seiring penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap CSR.
Saat turun dari lantai 2 Gedung Pidsus Kejari Jepara, CSR terlihat memakai rompi warna jambon khas kejaksaan. Tangannya juga terlihat diborgol. Ia juga terlihat didampingi kuasa hukumnya Eko Hari Jatmiko.
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany mengatakan untuk kepentingan penyidikan CSR ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa saja diperpanjang tergantung proses penyidikan yang dilakukan Kejari Jepara.
“Akibat perbuatan oknum pegawai yang menjabat mantri penyaluran kredit tersebut negara mengalami kerugian hingga hingga Rp 788.425.237,-,” kata Kajari Jepara, Kamis ((28/11/2024).
Modus yang dilakukan CSR yakni memanipulasi proses pengajuan kredit untuk masyarakat. Di bank pelat merah tersebut, CSR memang punya kewenangan untuk menentukan nama-nama yang layak mendapat kucuran kredit usaha untuk masyarakat.
Namun, rupanya CSR diduga menyalahgunakan kewenangan. Ia sengaja menyetujui 12 nama calon penerima yang sebenarnya tak layak dikucuri kredit usaha. Namun disetujui sebagai penerima kredit usaha.
Nominal pinjaman untuk 12 penerima itu bervariasi antara Rp 50 juta – Rp 100 juta. Nominal yang dikucurkan tak semuanya diberikan kepada penerima, namun ada yang masuk kantong pribadi CSR.
“Ujungnya terjadi kredit macet karena proses awalnya bermasalah. Jadi para penerima tidak mampu membayar kewajibannya,” ujarnya.
Kajari mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus ini.
Sebab lazimnya kasus korupsi memang tidak bisa dilakukan sendiri namun ada pihak lain yang terlibat.
“CSR dijerat dengan pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsidair) Juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)