Jateng  

Ini Anggaran Makanan MBG, Rp8 Ribu dan Rp10 Ribu, Gus Wabup Jepara Pastikan Pengawasan

Ini Anggaran Makanan MBG, Rp8 Ribu dan Rp10 Ribu, Gus Wabup Jepara Pastikan Pengawasan
Ini Anggaran Makanan MBG, Rp8 Ribu dan Rp10 Ribu, Gus Wabup Jepara Pastikan Pengawasan

Ini Anggaran Makanan MBG, Rp8 Ribu dan Rp10 Ribu, Gus Wabup Jepara Pastikan Pengawasan

HALO JATENG- Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menegaskan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah berjalan sesuai pembagian kewenangan. Pemerintah Pusat dan daerah memiliki peran masing-masing dalam program ini.

Gus Hajar, sapaan akrab M. Ibnu Hajar, yang juga Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Jepara, menyatakan penetapan harga dan struktur anggaran per porsi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, peran pemerintah daerah berfokus pada fasilitasi dan koordinasi lintas instansi. Satgas juga melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan. “Standar harga dan struktur pembiayaan ditetapkan oleh BGN. Satgas daerah memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

LIHAT JUGA :  Derita Mbah Darwati, Janda Lansia Perawat Anak Disabilitas Rumahnya Roboh Seiring Hujan di Klepu, Mas Bupati Wiwit Satset Lakukan Ini

Ia menjelaskan, Satgas MBG bertugas mempercepat pelaksanaan program dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Satgas juga memantau sarana prasarana, penyediaan bahan, proses pengolahan, kualitas, dan distribusi makanan.

Koordinasi telah dilakukan dengan koordinator BGN di Jepara. Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai pedoman. Para camat juga diinstruksikan aktif memantau operasional SPPG di wilayah masing-masing.

“Monitoring kami lakukan secara berjenjang. Evaluasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Gus Hajar.

Berdasarkan data dari BGN, porsi kecil MBG sebesar Rp13.000 per porsi. Rinciannya Rp2.000 untuk sewa tempat dan fasilitas. Biaya operasional Rp3.000, dan sisanya Rp8.000 untuk bahan baku makanan. Porsi ini diperuntukkan bagi PAUD, TK, dan SD kelas 1–3 serta balita.

LIHAT JUGA :  Fadli Zon Komitmen Lindungi Cagar Budaya Bawah Air, Kementerian Kebudayaan Genjot Kompetensi SDM Pelestarian CBBA

Adapun porsi besar, Rp15.000 per porsi. Rinciannya Rp2.000 biaya sewa dan Rp3.000 biaya operasional, sementara Rp10.000 dialokasikan untuk bahan baku makanan.

Porsi ini diberikan kepada SD kelas 4–6, SMP, SMA/SMK, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Gus Wabup Hajar menegaskan, setiap masukan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BGN. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga pelaksanaan program tetap sesuai standar. (*)