HALO JEPARA- Diskon tarif listrik 50 % resmi diberlakukan mulai tahun 2025. Kebijakan ini hanya untuk pelanggan listrik PLN yang memiliki daya listrik 450 VA – 2.200 VA.
Diskon tarif listrik 50 % ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan kebijakan diskon tarif listrik 50 % ini selain untuk mengurangi beban ekonomi pelanggan seiring kenaikan PPN 12 %, juga sekaligus untuk menggenjot daya beli masyarakat.
Pihaknya menargetkan diskon tarif listrik 50 % ini akan dinikmati 81,4 juta pelanggan PLN.
Rinciannya mencakup 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 Watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Watt, serta 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Watt.
“Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025,” kata Darmawan Prasodjo, dalam sebuah konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi yang berlangsung di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta yang digelar awal pekan ini, seperti dikutip Jumat (20/12/2024).
Diskon tarif listrik 50 % ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Ia mencontohkan untuk listrik prabayar misalnya jika pelanggan membeli pulsa Rp100.000 untuk KWH tertentu, maka hanya yang perlu dibayar hanya Rp50.000 atau separuhnya saja.
“Jadi PLN akan melakukan penyesuaian tagihan untuk setiap pelanggan yang terdaftar,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka layanan terkait progam diskon tarif listrik 50 % ini.
Pelanggan dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PLN di nomor 08777 11 12 123. (*)