TAMPANG 7 Copet Konser NDX AKA, Komplotan dari Bandung Jabar
HALO JEPARA- Tujuh orang diduga copet saat konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam berhasil diamankan jajaran Polres Jepara.
Tujuh copet itu tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara 1.
Saat ini, tujuh copet itu mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban.
Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng ke-80 itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan puluhan kepala daerah di Provinsi Jateng.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton.
“Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (21/8/2025).
Tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30).
Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser.
“Orang pertama membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua berperan sebagai pengalih perhatian dengan cara mendorong massa yang sedang menonton konser, kemudian tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang milik penonton,” ujar AKP Wildan.
AKP Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk hura-hura bersama.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Wildan meminta warga yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres Jepara untuk memastikan dan mengambil gawainya.
“Silakan bisa langsung melaporkan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya. (*)












